Tempat Pembuangan Sampah Mencemari Lingkungan Dilahan SMK Negeri 8 Kota Malang

POLISI NEWS | KOTA MALANG. Tempat pembuangan Sampah (TPS) dilahan SMK Negeri  8 Malang sudah mencemari lingkungan sekitar sekolah maupun masyarakat. Bau tak sedap selalu tercium pada pagi hari pukul 10.15 WIB, Rabu 930/08/2023).

Awak media Polisi News mendatangi SMK Negeri 8 dan langsung menuju ke lokasi baunya terasa menyengat. Kedatangan kami kesini berdasarkan informasi dari masyarakat dan siswa siswi bahwa keberadaan TPS sangat mengganggu proses pembelajaran dikarenakan mengganggu polusi udara yang sangat bau.

Apalagi pada siang hari akan lebih terasa bau udara dari tempat pembuangan sampah tersebut. “Ini sangat mengganggu pernapasan dan paru paru siswa siswi yang menuntut ilmu, “ujar siswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Dalam informasi yang dikumpulkan tim media Polisi News, bahwa cukup memprihatinkan kareana beberapa kali terjadi kebakaran dan banjir dari tempat pembuangan sampah air mengalir dari tempat pembuangan sampah ke area sekolah.

Selain itu juga pemandangan yang tidak masuk akal sehat dimana keberadaan tempat pembuangan Sampah ini berada dilahan sekolah. Sepertinya pembiaran yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. Pembuatan TPS apakah tidak memahami peraturan AMDAL.

Kriteria TPS 3R adalah:
• Luas TPS 3R lebih besar dari 200 m2
• Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 (lima)
jenis sampah
• Penempatan lokasi TPS 3R dapat di dalam kota dan/ atau di TPA
• Jarak TPS 3R ke permukiman terdekat paling sedikit 500 m
• Fasilitas TPS 3R dilengkapi dengan ruang pemilah, pengomposan, sampah
organik, dan /atau unit penghasil gas bio, gudang, instalansi pengolahan sampah,
pengendalian pencemaran lingkungan, penanganan residu, dan fasilitas penunjang
serta zona penyangga, serta tidak mengganggu estetika serta lalu lintas.

Menurut pengakuan pihak sekolah bahwa permasalahan ini telah beberapa kali dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan ke DPRD Kota Malang. Namun sampai sekarang belum ada realisasinnya dari instansi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan akan respon yang lamban dan tidak pedulinya Dinas LH, Dinas Pendidikan dan DPRD Kota Malang. Karena ratusan siswa siswi generasi bangsa sedang menuntut ilmu harus mengalami sesak nafas saat belajar di sekolah, tutur seorang Guru.

Dalam waktu dekat ini awak media Polisi News mendatangi Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan DPRD kota Malang untuk klarifikasi keberadaan TPS yang berada di lahan SMK Negeri 8 Kota Malang yang sudah meresahkan.

Jurnalis | Rikoh Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *