POLISI NEWS | BABABT SUPAT. Unit Reskrim Polsek Babat Supat, ungkap kasus tindak pidana tanpa hak melawan hukum. Untuk menawarkan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam menjual beli, menukar, atau menyerahkan atau permufakatan jahat milik menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (shabu). Rabu, (23/08/2023) pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB, di Kebun, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis Shabu di desa Letang Kec. Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (29/08/ 2023).
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin SH, dengan kepemimpinan yang tegas dan bijak memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Ferri S.H untuk melakukan penyelidikan dengan cara memasuki hutan yang diduga tempat terjadinya peredaran narkotika dengan cara berjalan kaki. karena lokasi peredaran narkotika tidak dapat di tempuh dengan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Bagundal Hansap Batsu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Supat, melakukan penggerebekan dan penangkapan di sebuah pondok yang terdapat di dalam hutan tersebut.
Dengan sigap Timbagundal Hansap Batsu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim menemukan, 2 orang laki laki yang berinisial EDW, DDI dan TTG yang sedang berada di dalam pondok sedang memakai narkotika jenis Shabu.
Tim dari Polsek Babat Supat yang dipimpin Kapolsek Iptu Marlin SH berhasil menemukan 1 paket besar narkotika jenis Shabu yang berat kotornya 50 gram dan 4 empat paket kecil narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 0,9 gram berikut 1 bal plastik bening ukuran besar, 1 bal plastik bening ukuran kecil, 1 unit timbangan digital warna hitam, seperangkat alat isap Shabu (bong).
Dari tangan tersangka inisial EDR, DD, didapati uang hasil penjualan hasil narkotika sebesar Rp. 4.000.000 setelah itu ke 2 tersangka dan seluruh barang bukti yang di temukan diamankan dan di bawa ke Polsek Babat Supat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Jurnalis | Candra Gunawan















