POLISI NEWS | NTT. Miris, dunia pendidikan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Malaka harus menerima hal yang memalukan akibat perlakuan oknum guru yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa yang bukan dari SMP N Makenbala, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka. Rabu (16/8/2023).
Ibu korban, Mafita Tafuli (40) menceritakan bahwa pemukulan yang menimpa anaknya Muhammad Rizki (13) berawal pada hari Rabu 16 Agustus 2023 saat murid selesai mengikuti perlombaan gerak jalan.
“Saat itu, murid baru selesai mengikuti perlombaan gerak jalan antar sekolah SD, SMP, dan SMA se-Kecamatan Rinhat, kemudian anak saya oleh temannya menyampaikan bahwa Rizki, nama kamu disebut oleh pak AS bahwa kamu ada ikut pukul anak sekolah dari SMP N Makenbala. Mendengar itu anak saya merasa tidak ikut memukul maka dia pergi menemui sang AS dengan niat ingin memberitahu bahwa dia tidak tau tentang hal itu. Sesampainya di depan sang guru dia memberikan selamat dan tanpa mengeluarkan sepatah katapun, AS langsung memegang dagu anak saya dan mengangkat keatas kemudian menampar pipinya bertubi-tubi sampai bengkak”, kata Nagita Tafuli saat dihubungi.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa kekerasan serupa tidak hanya dialami anaknya, tapi siswa yang lain juga pernah mengalami hal yang sama.
Ibu yang didampingi suaminya Mustafa Soan (64) ini sangat menyayangkan sikap tempramen seorang guru yang seharusnya memberikan kasih sayang pada muridnya tapi malah sebaliknya.
“Guru yang benar, guru kan digugu dan ditiru, masa seperti itu,” keluhnya dengan nada menahan tangis.
Ia berharap tindakan kekerasan yang dialami putranya itu segera ditindaklanjuti agar tidak terulang lagi kepada murid yang lain dan bila perlu bisa di pindahkan dan diberikan efek jera.
“Sekarang anak saya menjadi takut masuk sekolah dan juga omnya melarang dan tidak mengijinkan untuk meneruskan sekolah,”pungkasnya.
Menurut keterangan Mafita Tafuli bahwa anaknya pulang ke rumah dengan pipi bengkak, setelah di tanya dan mendapat penjelasan, maka ia segera pergi menemui AS di lapangan tapi tidak berketemu, sehingga saya langsung membuat laporan Polisi dan mengambil visum.
“Saya tanya pada anak-anak sekolah yang ada di lapangan, semua mengatakan betul anak saya di tampar berulangkali oleh oknum guru AS.
“Saya sebagai ibu dan bapak kandung sangat menyayangkan tindakan guru yang sudah memukul anak saya,”tutupnya
Mendengar itu, wartawan berusaha melakukan konfirmasi lewat telpon seluler nya namun nomor telpon AS tidak ada dalam kontak, sehingga wartawan berusaha mengkonfirmasi ke kedua Kepala Sekolah .
Servatius Tahu, S.Pd Kepala Sekolah SMP N Makenbala, Kamis (24/8/2023),
mengatakan bahwa benar telah terjadi tindak kekerasan terhadap siswa SMP Stella Maris yang dilakukan oleh guru bawahannya, namun itu sudah merupakan kewenangan seorang guru. Maka sebaiknya persoalan tersebut di upayakan untuk berdamai dan bila orangtua dari siswa tersebut tidak bersedia menerima perdamaian maka silahkan saja tempuh jalur hukum atau mau kemana saja kami persilahkan.
Kepala Sekolah SMP Stella Maris Drs. Videlis Muti saat dikonfirmasi ia mengaku kecewa dengan kasus pemukulan oleh seorang guru kepada salah satu siswanya di SMP Stella Maris. Bahwa tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak bisa diterima dengan cara apapun dan lebih tepat diproses secara hukum sehingga dapat menjadi satu pelajaran bagi guru-guru yang lain.
“Saya tidak ingin kejadian ini terulang lagi khususnya di Kecamatan Rinhat, karena guru ini adalah orang tua, maka otomatis bisa membimbing dengan penuh kasih sayang, ia pun berharap agar dapat menyampaikan kasus ini pada P2A Polres Malaka” kata Drs. Videlis Muti Kepala Sekolah SMP Stella Maris, Selasa (22/8/2023)
Ia pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang nyaman bagi siswa-siswi agar dapat mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.
Harus diingat pula ada aturan hukum pidana mengenainya. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah Orang Tuanya.
“Untuk itu ia berharap agar sebelum masalah ini sampai ke mejanya maka alangkah baiknya sang guru tersebut dapat membawa diri ke pihak orangtua yang sudah menjadi korban kekerasan,”tutup Drs. Videlis Muti, Kepala Sekolah SMP Stella Maris
Jurnalis | Roy Saba















