PT RGS Diduga Cemari Lingkungan Resmi Dilaporkan Aktivis ke Polda Banten

POLISI NEWS | LEBAK. Soal dugaan pencemaran lingkungan dikawasan perusahaan tambang udang milik PT RGS kini Resmi dilaporkan aktivis ke Polda Banten pada hari Jum’at (11/8/2023).

Saat diwawancarai di depan kantor Polda Banten aktivis yang akrab disapa kang Deden Aditia membenarkan bahwa dirinya mendorong laporan ke Polda Banten.

“Iya benar kang saya melaporkan tambak udang terkait limbah yang di buang ke sisi pantai yang tidak jauh TKP nya dari pemukiman warga masyarakat kecamatan Malingping kerna ini sudah banyak yang atensi ke saya agar segera di dorong laporan secara resmi maka hari ini saya langsung berkunjung ke Polda Banten melaporkan terkait pembuangan limbah dari PT RGS itu kang,”ujarnya.

“Dan harapan saya penegak hukum agar secepatnya proses yang maksimal sebalum dampak semakin melebar kemana mana, “kata kang Deden Aditia.

Alasan saya mendorong laporan langsung ke Polda Banten kerna pihak PT RGS ini mengelabuhi awak media pada saat di konfirmasi soal izin Ipal bawasanya belum ada kegitan Belum produksi ternyata udah lama produksi dan limbah nya terlihat jelas dibuang ke pesisir pantai karang nawing Desa pagelaran kecamatan Malingping.

Dan lebih parahnya lagi awak media dilarang masuk ke kawasan tambak udang PT RGS ini dis ini saja sudah jelas menghalangi halangi tugas jurnalistik padahal jelas jelas wartawan tidak boleh dihalangi halangi dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Ungkapnya Deden Aditia

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *