POLISI NEWS | SERANG. Sejumlah oknum pekerja di PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang mengintimidasi serta menganiaya wartawan, Kamis (15/6/23). sore sekitar pukul 16.20 WIB.
Kejadian bermula, saat awak media hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di PT tersebut.
Namun, belum sempat dikonfirmasi, seorang datang menghampiri wartawan Bantenmore dan Bhinnekanews serta marah marah, dan melarang foto, dan disusul terjadi penyerangan.
Sesaat kemudian dijelaskan wartawan, bahwa belum ada tindakan mengambil foto dan video, oknum yang tidak diketahui namanya tersebut berupaya merampas HP Pimpinan Redaksi Bhinnekanews, dan disusul beberapa oknum yang beringas sambil menunjukkan nunjuk keluar memaki dan mengintimidasi dan terjadi upaya penganiayaan terhadap ke ketiga wartawan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Suherman (Emong) Wartawan Detik Peristiwa, mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, akibat dipitting oleh sejumlah oknum pekerja, dan dicekik, dengan serupa dialami Rudy, (Wartawan Bantenmoore) yang dicekik rahangnya. Pebuatan pekerja tersebut telah melecehkan wartawan.
Sementara, Josh Munthe Pemimpin Redaksi Bhinnekanews, saat kejadian, juga mengalami hal yang sama, dicekik rahang dan ditarik, serta HP berupaya dirampas akibatnya HP tersebut pecah.
Selanjutnya, ketiga wartawan sudah melakukan visum dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polisi.
Siapa pun yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.**
Jurnalis | Dani Saeputra




















