POLISINEWS.com | MERANGIN. Kepala Desa (Kades) Renah Alai berinisial HB dilaporkan ke Polres Merangin atas dugaan provokasi yang memicu penganiayaan terhadap wartawan Adi Lubis saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).
Insiden kekerasan ini terjadi pasca-penundaan sidang perkara dugaan pengrusakan lahan yang memicu emosi ratusan keluarga terdakwa.
Adi Lubis, Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, menyatakan bahwa ia sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan mengenakan ID card resmi dan telah mendapat izin majelis hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat merekam situasi massa di halaman pengadilan, Kades HB tiba-tiba menunjuknya sambil berteriak menyebutnya provokator. Teriakan tersebut langsung memancing pengeroyokan oleh massa, perampasan ponsel serta tripod, dan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka. Peralatan liputan hingga kini belum ditemukan kembali.
“Kami memiliki bukti rekaman video yang memperlihatkan jelas identitas pelaku. Jika Polres Merangin tidak menangani kasus ini secara profesional dan transparan, kami akan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta Dewan Pers,” tegas Adi usai menjalani visum di RSUD Bangko.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan KUHP terkait pengeroyokan serta penganiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kades Renah Alai maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dan proses hukum terhadap para terduga pelaku.
• Tim Polisinews














