POLISI NEWS | LEBAK. Pembangunan Tower di desa Panancangan yang berada di Kampung Talun, Kecamatan Cibadak, Kab. Lebak diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). hasil pantaun dilapangan pembangunan Tower tidak mengindahkan pasal 28 tahun 2002 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kab.Lebak.
Saat waertawan mengkonfirmasi Camat Cibadak Agus Sudrajat S. Sos, menurut pengakuannya memang betul ada pembangunan Tower namun tidak tahu titik lokasi pembangun tersebut.
“Memang benar ada pembangunan Tower di desa Panancangan, tapi saya belum tau titik tersebut di sebelah mana,”ujar Agus Sudrajat, S. Sos.
Menurut pengakuan masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa semua pihak mulai dari Pemerintah Desa, Kecamatan, dan masyarakat sudah mendapatkan uang oleh pihak perusahaan Tower tersebut.
“Semuanya sudah diberi uang pak, termasuk Camat mendapatkan Rp. 6.000.000,KepalaDesa Rp. 5000.000 dan masyarakat yang terkena dampak radius per kepala itu Rp.300.000, ujarnya.
Namun setelah ditanyakan kembali melalui via WhatsApp kepada Camat Cibadak, hanya centang biru tapi tidak dibalas.
Jurnalis | Dani Saeputra




















