POLISINEWS.com | MUBA. Aktivitas pengerukan dan penambangan PT Karya Buana Granitindo (PT KBG) di Dusun Dua, KM 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai protes keras warga. Perusahaan tersebut diduga kuat merusak sempadan sungai hingga memicu pencemaran lingkungan yang masif.
Laporan resmi dari masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan investigasi lapangan, aktivitas PT KBG mengakibatkan anak sungai mengalami pendangkalan parah. Air sungai yang tadinya menjadi tumpuan hidup warga kini berubah keruh, berbau menyengat, dan tak lagi dapat digunakan. Tak hanya itu, pohon-pohon pelindung di sepanjang sempadan sungai dilaporkan tumbang dan hilang dipangkas alat berat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dulu sebelum ada perusahaan, saat musim kemarau pun sungai ini tetap bisa kami pakai. Sekarang sumber air kami tercemar parah, rusak, dan sama sekali tidak layak pakai,” keluh BA, salah seorang warga setempat.
Ingkar Janji dan Air Keruh Lengket
Dugaan pelanggaran ini sebenarnya sempat dimediasi pada 14 Juli 2026 di Kantor Desa KM 108. Mediasi yang dipimpin Kepala Desa dan Ketua BPD setempat melahirkan kesepakatan: PT KBG wajib menyediakan air bersih berkelanjutan serta memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Namun, janji tinggal janji. Realisasi pasokan air baru dikirim dua minggu kemudian setelah didesak warga. Celakanya, air yang dikirim justru berbau dan terasa lengket saat disentuh.
“Kami sangat kecewa. Pasokan ini seperti sekadar formalitas menarik perhatian. Yang kami terima bukan air bersih, tapi air berbau yang tidak layak guna,” tegas warga berinisial BN.
Sementara itu, tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal hingga kini diabaikan pihak manajemen.
Seretan Nama Oknum Desa
Temuan mengejutkan terungkap saat Tim Satgas FRIC Muba mengonfirmasi hal ini kepada Manajer PT KBG, Heri. Pihak perusahaan terkesan melempar tanggung jawab atas keterlambatan dan buruknya kualitas air tersebut.
“Kami tak tahu, Pak. Kami sudah serahkan ke Pak Kades. Kami sudah kontrak armada dengan Pak Kades Salahuddin,” aku Heri saat ditemui tim Satgas.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya keterlibatan maupun pengawasan longgar dari oknum pemerintah desa demi kepentingan bisnis pribadi di atas kerugian masyarakat.
FRIC Desak Penegakan Hukum dan Pemulihan
Atas temuan ini, FRIC menduga PT KBG telah menabrak serangkaian regulasi, mulai dari UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Sumber Daya Air, hingga Peraturan Perlindungan Sempadan Sungai.
Ketua Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin, Muhar, mendesak Pemkab Muba, aparat penegak hukum, hingga pemerintah pusat untuk turun tangan secara independen.
“Masyarakat tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang merugikan rakyat dan merusak lingkungan. Kami mendesak adanya investigasi transparan, tindakan tegas bagi perusahaan, usut tuntas dugaan ‘beking’ oknum desa, serta wajibkan pemulihan ekosistem sungai,” tegas Muhar.
FRIC memastikan akan melayangkan surat resmi berisikan hasil penelusuran lapangan ke Pemkab Muba, Polres Musi Banyuasin, Polda Sumsel, serta instansi terkait demi pengusutan tuntas. Pihak media dan FRIC tetap membuka ruang klarifikasi maupun hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
• Muhar














