POLISI NEWS | SUBULUSSAALAM. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat AcehEdi Sahputra Bako, Perwakilan Kota Subulussalam menilai statmen Sairun selaku Asisten satu dimedia online yang menginstruksikan BPN untuk menunjukkan lahan plasma PT Laot Bangko merupakan hal yang sangat tidak elok dan menunjukkan tak paham kewenangannya, Jumat (17/02/2023).
Dalam bahasa instruksi sama artinya perintah seolah BPN bawahannya, padahal BPN lembaga vertikal yang merupakan mitra dalam menyelesaikan persoalan ini.
Seharusnya bahasa berkoordinasi lebih baik, karena perlu diketahui persoalan plasma ini merupakan tanggungjawab Pemerintah Kota Subulussalam dalam mengawasi realisasinya agar sesuai dengan ketentuan aturan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Statmen ini justru menunjukkan kelemahan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Walikota yang tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, dimana BPN Perwakilan Subulussalam.
Dalam melakukan perannya dengan menerbitkan sertifikat seperti yang diungkap Heriansyah di media online, namun sampai hari ini ketegasan Pemerintah Kota Subulussalam tidak ada untuk turun langsung menunjuk letak dan lokasi plasma tersebut kepada masyarakat penerima.
Sairun selaku Asisten satu seharusnya malu, statmennya atas lempar tangan persoalan Plasma PT Laot Bangko tersebut, dalam hal ini beliau harus mengerti peran dan tanggungjawabnya, Asisten I perlu banyak belajar dan membaca agar lebih tahu membedakan wewenangnya.
Jurnalis | Baharuddin Berutu














