POLISI NEWS | PADANG LAWAS. Dari hasil informasi masyarakat Desa Gading Kecamatan Barumun Barat tepat di Warung Resnrkoba Polres Pdng Lawas mengamankan 2 pemuda saat melakukan transaksi narkotika jenis Shabu. Selasa 01/11/2022, sekitar pukul 17.00 WIB.
Tim mendatangi TKP untuk melakukan pengrebekan di Desa Gading Kec. Barumun Barat Kab. Padang Lawas.
Berdasarkan laporan masyarakat personil Satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan.yang selanjutnya mengamankan 2 orang di TKP. Dan menemukan barang bukti 1 bungkus rokok yang di dalamnya ada satu paket kecil shabu seberat 0,14 gram, 1 buah sekop terbuat dari sedotan dan satu plastik klip transparan ada 19 kecil shabu seberat 2,37 gram.
“Dari kedua tersangka mengaku Rahmad Hasibuan (42) alias Pendekar mengatakan, bahwa Shabu milik Ahmad Suhemi Hasibuan
Kemudian Sdra Ahmad Suhemi Hasibuan (30). Akhirnya diamankan berserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan proses lebih lanjut dari hasil pemeriksaan keduanya bekerjasama untuk memperjualbelikan narkoba, “ujar AKP Agus M. Butarbutar. SH.
Tim meyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya berisikan 19 paket kecil diduga Shabu Seberat 2,37 gram.
1 lastik klip transparan yang didalamnya ada 9 plastik klip kosong. 1 buah kotak rokok yang didalamnya ada 1 paket kecil diduga Shabu seberat 0,14 gram dan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan minuman.2 unit hanphone android wrna biru, serta uang tunai Rp.50.000.
Jurnalis | Arman Efendi




















