POLISI NEWS | DELI SERDANG. Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH, pimpin Konferensi Pers Kasus Penganiayaan berat yang sempat viral di Media sosial belakangan ini. Kegiatan Konferensi pers ini berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Selasa (20/09/2022).
Adapun kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka S (51) jDusun I Desa Dagang Kerawan Kec. Tanjung Morawa kepada korban yang juga mantan istri berinisial DD (49) yang juga satu alamat.
Kejadian berawal pada hari Minggu (18/09/22) tersangka S yang sudah berencana ingin membunuh korban dengan mempersiapkan terlebih dahulu sebilah parang yang dimasukkan ke dalam tas samping bewarna hitam yang disimpan di rumah pelaku.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada keesokan hari Senin (19/09/22) sekira pukul 09.00 WIB, tersangka bertemu dengan korban tepat di simpang tiga kantor pos, saat korban hendak pulang belanja.
Melihat korban, tersangka lalu mengikuti korban sampai dipinggir lapangan bola Peston Kec. Tanjung Morawa. tersangka kemudian langsung menendang sepeda motor korban namun korban tidak terjatuh,
Selanjutnya tersangka turun dari sepeda motorn dan mengeluarkan sebilah parang yang sudah ia siapkan di dalam tas samping dan langsung membacok sebanyak satu kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh di parit pinggiran lapangan.
Tersangka kemudian membacok lagi kearah kepala dan wajah korban sejumlah 8 kali, dan korban sudah dalam keadaan tidak berdaya. Melihat kejadian tersebut, warga disekitar lokasi pun meminta tolong dan tersangka segera melarikan diri dengan membawa sebilah parang yang ia gunakan.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang pun langsung sigap melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya kurang dari 1×24 jam, tepatnya pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 05.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mendapati keberadaan pelaku. Dan tersangka akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH, menjelaskan, “Motif pelaku melakukan Penganiayaan berat tersebut dikarenakan pelaku tidak terima diceraikan oleh korban, adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 jo pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 Tahun penjara” ungkapnya.
Jurnalis | Ari. S










