Sat Resnarkoba Polres Palas berhasil Menangkap BS (28) Penjual Sabu

POLISI NBWS | PADANG LAWAS. Sat Resnarkoba Polres Palas berhasil menangkap BS (28) penjual narkotik jenis sabu di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat Desa Panyabungan, Kec Huta Raja Tinggi, Palas, Selasa 06/12/2022, sekira pukul 01.30 WIB.

Kasat Resnarkob Polres Palas AKP Agus Butarbutar ketika mendapat informasi dari warga masyarakat langsung memerintahkan anak buahnya menangkap BS (28) karena diduga menjual narkotika jenis sabu.

Transaksi narkotika jenis sabu dilakukan BS di Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat Desa Panyabungan, Kec Huta Raja Tinggi, Kab Padang Lawas.

Selanjutnya personil Satres Narkoba Polres Padang Lawas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap BS (28)  dan menemukan barang bukti narkotika,  1 bungkus plastik klip transparan besar dan 4 bungkus plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram,  1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 170.000.

Hasil dari penangkapan yang Sat Resnarkob Polres Palas beserta barang bukti Narkotik jenis sabu. Kemudian BS beserta barang bukkti diamankan dan dibawa ke Polres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.

Jurnalis | Arman Efendi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *