Jabatan Kosong di Karawang Langgar UU Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2014

POLISI NEWS | KARAWANG. Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Karawang tentang kondisi darurat pemda Karawang terkait 26 jabatan kosong di media online (7/9).

“Kami menanggapi dengan rasa gembira campur prihatin. Merasa gembira ada keberanian dari unsur pimpin mengkritis atau menyampaikan pendapat dengan agak pedas kepada Bupati. Di lain sisi kami prihatin, kepada Ketua DPRD tersebut sepertinya berhenti pada mengkritisi atau meyampikan pendapatnya saja.”

Kalau hanya menyampaikan pendapat saja itu tak ubahnya seperti aktivis yang kerjanya teriak-teriak di mana tidak akan ada perubahan apalagi sasaran yang dikritisi sudah tebal telinga dan muka badak. Kritikan cuma masuk telinga kiri keluar telinga kanan. Dan kritikan terkait jabatan kosong tersebut sudah beberapa kali dilontarkan namun tetap tidak digubris.

Padahal legislatif bila dikritk oleh masyarakat, eksekutif bisa menggunakan kewenangan yaitu hak interpelasi dan hak angket selain hak menyampaikan pendapat sebagai mana diatur dalam pasal 349 Undang Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Dalam pasal dijelaskan bahwa hak interpelasi hak anggota DPRD untuk meminta keterangan dari Bupati mengenai kebijakan pemerintah kabupaten yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan menggunakan angket anggota DPRD dapat melakukan penyelidikan terhadap kebijakan yang penting dan strategis serta yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan.

“Kita sepakat dengan ketua DPRD. Ini memang darurat, ada jabatan yang yang lebih dari satu tahun dan hampir dua tahun dibiarkan kosong dan di Plt-kan jabatan kosong tersebut. “

Padahal menurut ketentuan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya menyebutkan jika posisi Pelaksana Tugas (Plt) maksimal hanya enam bulan Dan menurut Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian dalam Aspek Kepegawaian. Bahwa jabatan Plt. Paling lama enam bulan.

Bagaimana pemerintahan daerah bisa jalan dengan baik bila pimpinanya memegang beberapa jabatan dengan kewenangan terbatas pada jabatan PLT. Bagaimana pengawasan organisasi tersebut bisa berjalan dengan baik bila tidak ada pimpinan yang definitif.

Ingat seorang pemimpin organisasi bukan hanya tanda tangan tapi aspek pengawasan kepada bawahan untuk memastikan organisasi berjalan dengan baik.

Bupati sebagai Pejabat Pembina kepegawaian tidak melaksanakan peraturan perundangan dan sudah layak dipanggil oleh legislatif melalui forum interpelasi dipintai pertanggung jawabannya, “ujar Pancajihadi AL Panji Sekjen LSM Kompak Reformasi.

Jurnalis | Asman S | Agus Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *