POLISI NEWS | RIAU. Bebasnya galian C tepatnya di Desa Harapan Jaya Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, Terekam Kamera Wartawan Sabtu, 6/08/2022.
Dalam kegiatan nampaknya tidak mengantongi izin dengan mudah menggali tanah yang ada berada di Desa Harapan Jaya. Dengan mengakangi peraturan yang tertera dalam Pasal 98 Ayat (1) undang – undang Nomor 32 tahun 2009, dalam undang udang tersebut, tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat (3) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Berdasarkan pantauan awak media ini pelaku lain yang terlibat diduga tidak mengantongi izin, dari pihak Kepolisian dan masyarakat meminta pihak Polisi usut tuntas para pelaku penggalian C.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian kepala desa Jabari, ketika dikonfirmasi oleh pihak media, bahwa pelaku intelektual tidak koordinasi dengan pihak desa setempat. Apabila ada galian C tersebut dan tidak ada izin maka sudah melanggar aturan yang ada, pihak desa tidak soal penggalian yang ada di Desa Harapan Jaya.
Jurnalis | Khairul Anam















