POLISI NEWS | SUNGAILIAT. Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan 3,73 Kilogram, 389 Butir ektasi dan 0,25 gram ganja sepanjang Januari-Juli 2022. Jumlah barang bukti tersebut hasil ungkap 35 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 40 orang. Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi,S.Sos Selasa (2/8/2022).
“Semua tersangka yang diamankan adalah para pengedar dan bandar narkoba serta sebagian merupakan residivis,”ujar Kasat.
Dari jajaran Polres di Polda Kepulauan Bangka Belitung dan di luar Dit Narkoba dan BNNP berhasil mengungkapan kasus narkoba terbanyak oleh Sat Narkoba Polres Bangka yang terjadi Februari 2022 diungkap 7 kasus narkoba dengan 9 tersangka.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu jumlah barang bukti terbesar yang diungkap oleh Sat Narkoba Polres Bangka yakni 3,4 Kg sabu dan 355 butir ektasi dengan tersangka Tri (41) pada Bulan Mei 2022.
Pada tahun 2021, SatNarkoba Polres Bangka berhasil juga mengungkap 1.115 kilogram sabu sabu.
Dengan pengungkapaan kasus dan barang bukti besar merupakan upaya SatNarkoba Polres Bangka serius dalam hal memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bangka.
Kasat Narkoba Polres Bangka mengatakan, keberhasilan dalam upaya penindakan penyalagunaan narkoba ini semua atas peran serta dari masyarakat yang memberikan bantuan informasi.
Kasat juga berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi tanpa ragu terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
“Kita berharap informasi dari masyarakat, karena personil Satu Narkoba Polres Bangka memiliki keterbatasan,”tegas Kasat.
Menurut Kasat pengguna Narkoba banyak dari kalangan pemuda atau remaja, sehingga para orang tua harus lebih perhatian dan peka terhadap pergaulan anak anaknya.
“Diharapkan para orang tua harus lebih mengawasi dalam pergaulan anak anaknya sehingga tidak terjerumus dalam penggunaan Narkoba,” ungkap Kasat.
Jurnalis | Sadiman















