POLISI NEWS | BABEL. BNN (Badan Narkoitk Nasiona) Provinsi Babel diback up Ditlantas Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, Avsec Bandara berhasil membekuk jaringan Narkotika Lintas Aceh-Medan-Jakarta-Pangkalpinang di Bandara Depati Amir kota Pangkalpinang, Kamis (16/06/22) sekitar Pukul 10.30 WIB.
Pengungkapan berawal dari tim BNN Provinsi Kep. Babel mendapatkan informasi akan adanya aksi penyelundupan narkotika,
Jaringan pelaku Narkoba berangkat dari Aceh kemudian terbang melalui Medan-Jakarta-Pangkalpinang.
Kabid berantas & Intel BNN KBP Dinnar dibandara bertemu Dirlantas Polda Babel dengan anggotanya yang kemudian turut membackup BNN Prov Kepulauan Babel dengan menempatkan anggota lantas untuk laksanakan razia di area bandara untuk menutup celah kaburnya tersangka.
Saat pesawat yang ditumpangi tersangka landing dan keluar dari terminal kedatangan, Tim gabungan BNN, Bea Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara melakukan Mapping Profilling & pembagian tugas utk melakukan penyanggongan & penangkapan.
Namun tersanka melawan dan mencoba melarikan diri terjadi pengejaran & berhasil diringkus di sekitar parkiran luar bandara oleh petugas gabungan BNN Kep. Babel, Dit Lantas, Bea Cukai, Avsec, dan personel pos Pol bandara Depati Amir.
Kemudian tersangka yang merupakan jaringan Sumatera dibawa untuk dilakukan penggeledahan diruangan pemeriksaan di bandara, dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka yaitu saudara MW (23) warga Aceh. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap badan inisial MW, dan barang bawaannya didapati paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam sandal yang digunakan oleh pelaku. Sabu tersebut dengan berat 1000 gram, MW mengaku diupah Rp 100 juta rupiah dengan bertahap MW diberikan tiket pesawat dan uang jalan untuk membawa barang haram untuk diedarkan di wilayah Bangka Belitung.
Tim BNN Kep. Babel masih melakukan pendalaman penyelidikan & pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama jaringan tersebut.
“Barang bukti yang disita sebanyak 1000 gram, yang bernilai sekitar Rp 170 juta dan dengan pengungkapan ini kita bisa menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba, “ujar Brigjen Pol MZ. Muttaqien Kepala BNN Prov Babel.
Aakibta perbuatannya tersangka MW dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil pengembangan cukup alat bukti, maka akan dikenakan pasal berlapis dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga menjadi Efek jera kepada Jaringan Narkoba di bumi Aerumpun Sebalai Babel seperti contoh 2 kasus Jaringan Narkoba lainnya yang sudah tinggal sidang dengan dijerat UU Narkotika & UU TPPU.
Kami Mohon dukungan seluruh komponen Stake holder & komponen masyarakat utk Membentuk “Program Ketahan Keluarga Anti Narkoba menuju Babel Bersinar (Bersih dari Narkob).
Jurnalis | Sadiman




















