Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto Hadiri Peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice

- Jurnalis

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | BATAM. Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Rudi Pranoto hadiri peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Balai Adat Kelurahan Penyengat Kota Tanjungpinang. Rabu (16/3/2022), yang di launching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.

Kegiatan peresmian ini turut dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Pangkogabwilhan I, Kajari Provinsi Kepri, Danrem 033/WP, Wakapolda Kepri, Danlantamal Tanjungpinang, Danlanud RHF Tanjungpinang, Ketua LAM Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres Tanjungpinang.

Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM., menyampaikan “Restorative Justice merupakan suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peran serta masyarakat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku. Setiap orang berhak menerima perlindungan atas dirinya pribadi dan perlindungan atas keluarga, martabat, kehormatan,dan harta benda yang dia miliki serta berhak mendapatkan rasa nyaman dan perlindungan dari berbagai ancaman yang dimana telah diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 amandemen ke dua.”

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

“Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya. Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat” tutup Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH., MM.

Baca Juga:  Lomba Stand up Comedy Digelar Dalam Perayaan Hari Bhayangkara ke 77

Jurnalis | Humas Polda Kepri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026
Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Hengki Haryadi Usung Pendekatan Community Policing
Pergantian Kapolda Papua Barat Daya: Praktisi Hukum Harapkan Penegakan Hukum Lebih Baik
Dapat Penghargaan dari AMSI Aceh, Kapolda Aceh Dinilai Humanis dan Sinergis dengan Pers
Humanis, Polwan Bagikan Roti dan Air ke Massa Demo Petani Tebu di Monas
Jenguk Polisi dan Ojol Korban Aksi DPR, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas
Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi: Si Penindak Hercules Kini Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:20 WIB

Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026

Jumat, 11 September 2026 - 10:40 WIB

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan

Rabu, 9 September 2026 - 18:56 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Hengki Haryadi Usung Pendekatan Community Policing

Rabu, 2 September 2026 - 08:04 WIB

Pergantian Kapolda Papua Barat Daya: Praktisi Hukum Harapkan Penegakan Hukum Lebih Baik

Selasa, 1 September 2026 - 21:12 WIB

Dapat Penghargaan dari AMSI Aceh, Kapolda Aceh Dinilai Humanis dan Sinergis dengan Pers

Berita Terbaru