Korupsi Dana BOS Oleh Kepala SMKN 5, SMKN 4, SMAN 1, SMAN 8 di Batam Resmi Dilaporkan Kembali Ke Tipikor Polda Kepri 

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | BATAM. Setelah melalui proses hukum berbulan-bulan Tipidsus Kejari Batam dapat membongkar dugaan korupsi Dana BOS, ke 4 Kepala Sekolah hanya dengan memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh ke 4 kepala sekolah dan yang dikumpulkan di Kejari Batam.

Dugaan korupsi Dana BOS ini tidak adanya pemeriksaan 4 Kepala Sekolah’ secara detail dan konkret atau turun ke lapangan/sekolah secara langsung untuk memeriksa setiap transaksi pembelian atau pengadaan barang/jasa serta kegiatan yang dilakukan selama Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 dan paska Pandemi Covid-19 tahun 2022-2023. Oleh Kasipidsus Tohom Hasiholan, S.H, M.H mengatakan, tidak ditemukan tindak pidana korupsi Dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah tersebut. Namun ada dilapangan ada temuan korupsi uang sewa kantin yang lakukan oleh kepala SMKN 5 Batam sebesar Rp 60 juta dan kepala SMKN 4 Batam sebesar Rp 75 juta.

Jadi Sangat disayangkan bahwa temuan korupsi uang sewa kantin tersebut pun tidak juga mau di proses secara hukum oleh pihak Kejari Batam dengan berbagai  alasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penegakan Hukum Korupsi bukanlah bicara sekedar jumlah nominal yang dikorupsi kecil atau besar dan telah dikembalikan ke kas negara, tapi Kejari Batam harus dapat memeriksa mereka. Ada apa dengan Kejari Batam?

Atas ketidakpuasan kami akan kinerja Kejaksaan Negeri Batam yang kurang Serius dan Profesional maka kami meminta Komisi Pengawas Kejaksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kinerja dari Kejari Batam dalam proses hukum yang telah terjadi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah di atas serta korupsi uang sewa kantin.

Hasil pengamatan tim Investigasi kami atas penggunaan Dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah tersebut tidaklah masuk akal bila dilihat dari besaran pengeluaran yang habis digunakan saat Pandemi Covid-19. kekhilafan yang dilakukan dalam penggunaan Dana BOS tidak dapat dimaafkan proses hukum tetap berjalan.

Jadi hal ini sangatlah Kontras dan bertolak belakang dengan pernyataan serta hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Tipidsus Kejari Batam, sehingga fakta ini yang membuat tim Investigasi kami melaporkan kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah, serta Korupsi uang sewa Kantin dan Korupsi uang saku anak PKL di SMKN 5 Batam ke Tipidkor Polda Kepri.

Baca Juga:  Kabel PDAM Unit Muncang Terbengkalai Sudah Bartahun Tergeletak di Jalanan Kini jadi Sorotan Warga

Saat ini kami sangat berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H memerintahkan anak buahnya yaitu tim Tipidkor Polda Kepri agar Serius dan profesional dalam memproses hukum dugaan Korupsi 4 Kepala Sekolah yaitu Henra Debeny di SMKN 5 Batam, Ahmad Tahir di SMKN 4 Batam, Bahtiar di SMAN 1 Batam, dan Elmi di SMAN 8 Batam.

Kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian RI dengan moto Presisi dalam menindak pelaku korupsi yang bisa menghancurkan negara Republik Indonesia di dunia Pendidikan yang menjadi Garda terdepan dalam menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dan bermoral tinggi sehingga terciptalah supremasi hukum yang baik, benar, konsisten dan terpercaya.

Berikut besaran Pagu Dana BOS yang dihabiskan oleh 4 kepala sekolah di atas setiap tahunnya di masa Pandemi Covid-19 dan Paska Pandemi Covid-19 tahun 2020 s/d 2023:

Henra Debeny, M.Pd, di SMKN 3 Batam tahun 2020 Rp 2,24 miliar, tahun 2021 Rp 3,12 miliar, tahun 2022 Rp 3,35 miliar, di SMKN 5 Batam tahun 2023 Rp 7,62 miliar.

Ahmad Tahir, M.Ak, di SMKN 4 Batam tahun 2020 Rp 2,18 miliar, tahun 2021 Rp 2,84 miliar, tahun 2022 Rp 3,03 miliar, tahun 2023 Rp 3,35 miliar.

Bahtiar, M.Pd, di SMAN 5 Batam tahun 2020 Rp 2,28 miliar, tahun 2021 Rp 3,22 miliar, di SMAN 1 Batam tahun 2022 Rp 3,05 miliar, tahun 2023 Rp 3,36 miliar.

Elmi, S.Pd, di SMAN 16 Batam tahun 2020 Rp 1,82 miliar, tahun 2021 Rp 2,46 miliar, di SMAN 8 Batam tahun 2022 Rp 3,77 miliar, tahun 2023 Rp 3,97 miliar.

Jurnalis | Charlye M. Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS
Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG
Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis
Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan
Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi
Dandim 0211/TT Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Tapteng, Sebutkan Pancasila ‘Jangkar Moral’ Bangsa
Pangkoarmada II Kunjungi Komandan Shanghai Naval Base, Pererat Diplomasi Maritim RI-China
Etape Ke-6 Satlat KJK 2026: KRI Bima Suci Tiba di Shanghai, Bawa Misi Persahabatan & Latihan Taruna AAL
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:01 WIB

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG

Senin, 8 Juni 2026 - 20:09 WIB

Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi

Berita Terbaru