Balita 20 Bulan Tenggelam d koi Kolam Renang Ilegal Gintung Kidul, Pemilik Diduga Tak Berizin

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS.com | CIREBON.  Seorang balita perempuan berusia 20 bulan tewas tenggelam di kolam renang milik Jumadi di RT 22 RW 03, Blok Karang Baru Lor, Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/6/2026).

Destinasi wisata yang telah beroperasi lebih dari satu tahun tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasional resmi, meski dikategorikan sebagai usaha berisiko tinggi.

Kronologi kejadian bermula saat orang tua korban sedang mandi dan anak berada di dalam rumah. Kakak korban yang berusia sekitar tiga tahun membuka gerbang pagar, sehingga korban keluar rumah dan berjalan menuju kolam renang yang berjarak hanya 30 meter dari tempat tinggalnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dicari, orang tua menemukan korban sudah tenggelam. Paman korban, Bastoni, sempat membawa balita tersebut ke RSUD Arjawinangun, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian ini sebagai takdir. Mereka telah membuat surat pernyataan bersama dengan pemilik kolam renang, Jumadi, yang disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, pihak pemilik memberikan santunan seikhlasnya sebesar Rp 2 juta.

Konfirmasi awak media kepada pemilik kolam renang, Jumadi, menemui jalan buntu karena ia menolak bertemu dan nomor teleponnya tidak aktif. Namun, kakak ipar Jumadi bernama Ikin memberikan keterangan yang bertolak belakang.

Awalnya Ikin menyebut lokasi tersebut untuk budidaya ikan koi, lalu berubah menjadi kolam renang umum dengan pungutan Rp 5.000 yang diklaim bukan tarif resmi, melainkan rasa tidak enak tetangga yang ikut berenang. Klaim ini dibantah warga setempat yang mengaku bahwa pintu kolam memang terkunci dan dibuka setelah membayar Rp 5.000 kepada pengelola.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Atas kelalaian yang mengakibatkan kematian, pemilik atau pengelola dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Hingga berita ini diterbitkan, pemilik kolam renang terkesan menghindar dari konfirmasi media.

• Toto S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkopimcam Leuwidamar Hadiri Santunan Anak Yatim 10 Muharam di Desa Cisimeut Induk
Kapolres Palas dan Ketua Bhayangkari Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Jelang HUT Bhayangkara ke-80
Wartawan Klarifikasi SPMB Sorong Jadi Sasaran Narasi Keliru, Oknum Dinas Diduga Alergi Media
Menko AHY Beri Kuliah Umum di AAL, Tekankan Infrastruktur Maritim Menuju Indonesia Emas 2045
FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Per Hari Jelang Hari Bhayangkara
Abaikan Dua Somasi, Pengusaha Kayu Sorong Susianto Terancam Tuntutan Wanprestasi
Nusra Awards 2026 Irjen Daniel: Bali Etalase Indonesia, Keamanan Jadi Perhatian Dunia
DPUPR Lebak Bangun Bronjong Sungai Cisimeut, Warga Apresiasi Penguatan Tebing
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:33 WIB

Forkopimcam Leuwidamar Hadiri Santunan Anak Yatim 10 Muharam di Desa Cisimeut Induk

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:32 WIB

Balita 20 Bulan Tenggelam d koi Kolam Renang Ilegal Gintung Kidul, Pemilik Diduga Tak Berizin

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:04 WIB

Kapolres Palas dan Ketua Bhayangkari Anjangsana ke Rumah Purnawirawan Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:44 WIB

Wartawan Klarifikasi SPMB Sorong Jadi Sasaran Narasi Keliru, Oknum Dinas Diduga Alergi Media

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:21 WIB

FRIC Siap Sajikan 500 Link Berita Kegiatan Polri Per Hari Jelang Hari Bhayangkara

Berita Terbaru