POLISI NEWS.com | SORONG. Langkah hukum tegas kini tinggal selangkah lagi akan dijatuhkan kepada Susianto alias Ketu, seorang pengusaha kayu yang beroperasi di wilayah Sorong.
Setelah dua kali surat peringatan atau somasi resmi diabaikan begitu saja, tim penasihat hukum keluarga korban kecelakaan lalu lintas memastikan akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sorong dalam pekan ini. (24/06/2026).
Kasus ini bermula dari sebuah tragedi memilukan yang terjadi pada tahun 2025 silam. Sebuah kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa tiga orang sekaligus, yakni Alm. Suhendra, S.Pd., Almh. Sharifa Nurhamudi, dan Almh. Sherina Nur Azzani.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga menimbulkan kewajiban perdata yang disepakati bersama di hadapan pihak berwenang.
Pasca-insiden, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui jalan damai. Musyawarah yang digelar di ruangan Lantas Polres Sorong akhirnya menghasilkan sebuah kesepakatan tertulis bernilai hukum, tertanggal 25 April 2025.
Di atas dokumen bermeterai tersebut, Susianto selaku Pihak Kedua berjanji melunasi uang santunan duka sebesar Rp 361.700.000 secara bertahap kepada keluarga korban, dengan menjaminkan satu buah BPKB kendaraan truk Colt Diesel bernomor polisi PB 9614 AL sebagai jaminan pelunasan.
Namun, janji manis itu ternyata tak berujung pada pelaksanaan nyata. Hingga batas waktu yang disepakati habis, Susianto hanya membayar uang muka sebesar Rp100.000.000. Sisanya, senilai Rp261.700.000, masih menggantung dan belum ada tanda-tanda akan diselesaikan.
Melihat kewajiban yang tak kunjung terpenuhi, tim penasihat hukum yang mewakili keluarga korban—Hitno Kossy, S.H. dan Delon B. Solissa, S.H.—telah berusaha menempuh cara damai. Dua kali surat somasi resmi telah dikirimkan pada pertengahan Juni lalu, namun upaya itu seolah angin lalu. Tidak ada tanggapan, tidak ada niat baik, bahkan tidak ada komunikasi balasan dari pihak Susianto.
“Somasi pertama dan kedua sudah kami layangkan secara patut, namun hingga kini klien kami tak pernah menerima jawaban maupun tanda keseriusan untuk menyelesaikan sisa pembayaran yang sudah disepakati bersama,” ungkap Hitno Kossy, S.H. saat dikonfirmasi awak media di Sorong, Rabu (24/6).
Padahal, sebelum memutuskan masuk ke jalur pengadilan, pihak keluarga korban sudah berulang kali mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan mediasi. Sayangnya, niat baik itu dibalas dengan kelalaian. Susianto dilaporkan selalu mangkir dari setiap panggilan pertemuan tanpa alasan yang jelas, bahkan dinilai sengaja menutup seluruh akses komunikasi agar tak bisa dihubungi.
“Karena ruang musyawarah ditutup sepihak dan somasi kami dilecehkan, maka jalur pengadilan adalah langkah terakhir dan paling tepat untuk melindungi hak-hak klien kami. Saat ini berkas gugatan wanprestasi sedang kami rampungkan dan akan segera didaftarkan,” tegas Delon B. Solissa, S.H.
Dalam materi gugatan yang disiapkan, tim hukum tidak hanya menuntut pelunasan sisa pokok santunan sebesar Rp261,7 juta saja. Penggugat juga akan menuntut ganti rugi atas kerugian imateriil, hilangnya potensi keuntungan, serta seluruh biaya yang timbul akibat proses hukum ini. Langkah ini diambil sepenuhnya sesuai dengan klausul nomor 4 dalam perjanjian tahun 2025 lalu, yang menyatakan bahwa pihak yang ingkar janji bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Kini, publik dan keluarga korban menanti langkah selanjutnya di meja hijau. Apakah Susianto akan hadir dan mempertanggungjawabkan janjinya, atau justru menambah beban hukum akibat sikap yang dinilai tidak beritikad baik ini? Segalanya akan terjawab segera setelah berkas gugatan resmi masuk ke Pengadilan Negeri Sorong.
Jurnalis | arpp
Penulis : Arpp














