Korupsi Dana BOS Oleh Kepala SMKN 5, SMKN 4, SMAN 1, SMAN 8 di Batam Resmi Dilaporkan Kembali Ke Tipikor Polda Kepri 

Militer News1151 Dilihat

POLISI NEWS | BATAM. Setelah melalui proses hukum berbulan-bulan Tipidsus Kejari Batam dapat membongkar dugaan korupsi Dana BOS, ke 4 Kepala Sekolah hanya dengan memeriksa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh ke 4 kepala sekolah dan yang dikumpulkan di Kejari Batam.

Dugaan korupsi Dana BOS ini tidak adanya pemeriksaan 4 Kepala Sekolah’ secara detail dan konkret atau turun ke lapangan/sekolah secara langsung untuk memeriksa setiap transaksi pembelian atau pengadaan barang/jasa serta kegiatan yang dilakukan selama Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 dan paska Pandemi Covid-19 tahun 2022-2023. Oleh Kasipidsus Tohom Hasiholan, S.H, M.H mengatakan, tidak ditemukan tindak pidana korupsi Dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah tersebut. Namun ada dilapangan ada temuan korupsi uang sewa kantin yang lakukan oleh kepala SMKN 5 Batam sebesar Rp 60 juta dan kepala SMKN 4 Batam sebesar Rp 75 juta.

Jadi Sangat disayangkan bahwa temuan korupsi uang sewa kantin tersebut pun tidak juga mau di proses secara hukum oleh pihak Kejari Batam dengan berbagai  alasan tersebut.

Penegakan Hukum Korupsi bukanlah bicara sekedar jumlah nominal yang dikorupsi kecil atau besar dan telah dikembalikan ke kas negara, tapi Kejari Batam harus dapat memeriksa mereka. Ada apa dengan Kejari Batam?

Atas ketidakpuasan kami akan kinerja Kejaksaan Negeri Batam yang kurang Serius dan Profesional maka kami meminta Komisi Pengawas Kejaksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki kinerja dari Kejari Batam dalam proses hukum yang telah terjadi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah di atas serta korupsi uang sewa kantin.

Hasil pengamatan tim Investigasi kami atas penggunaan Dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah tersebut tidaklah masuk akal bila dilihat dari besaran pengeluaran yang habis digunakan saat Pandemi Covid-19. kekhilafan yang dilakukan dalam penggunaan Dana BOS tidak dapat dimaafkan proses hukum tetap berjalan.

Jadi hal ini sangatlah Kontras dan bertolak belakang dengan pernyataan serta hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh Tipidsus Kejari Batam, sehingga fakta ini yang membuat tim Investigasi kami melaporkan kembali Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS oleh ke 4 kepala sekolah, serta Korupsi uang sewa Kantin dan Korupsi uang saku anak PKL di SMKN 5 Batam ke Tipidkor Polda Kepri.

Saat ini kami sangat berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H memerintahkan anak buahnya yaitu tim Tipidkor Polda Kepri agar Serius dan profesional dalam memproses hukum dugaan Korupsi 4 Kepala Sekolah yaitu Henra Debeny di SMKN 5 Batam, Ahmad Tahir di SMKN 4 Batam, Bahtiar di SMAN 1 Batam, dan Elmi di SMAN 8 Batam.

Kepercayaan masyarakat kepada Kepolisian RI dengan moto Presisi dalam menindak pelaku korupsi yang bisa menghancurkan negara Republik Indonesia di dunia Pendidikan yang menjadi Garda terdepan dalam menciptakan sumberdaya manusia yang berkualitas dan bermoral tinggi sehingga terciptalah supremasi hukum yang baik, benar, konsisten dan terpercaya.

Berikut besaran Pagu Dana BOS yang dihabiskan oleh 4 kepala sekolah di atas setiap tahunnya di masa Pandemi Covid-19 dan Paska Pandemi Covid-19 tahun 2020 s/d 2023:

Henra Debeny, M.Pd, di SMKN 3 Batam tahun 2020 Rp 2,24 miliar, tahun 2021 Rp 3,12 miliar, tahun 2022 Rp 3,35 miliar, di SMKN 5 Batam tahun 2023 Rp 7,62 miliar.

Ahmad Tahir, M.Ak, di SMKN 4 Batam tahun 2020 Rp 2,18 miliar, tahun 2021 Rp 2,84 miliar, tahun 2022 Rp 3,03 miliar, tahun 2023 Rp 3,35 miliar.

Bahtiar, M.Pd, di SMAN 5 Batam tahun 2020 Rp 2,28 miliar, tahun 2021 Rp 3,22 miliar, di SMAN 1 Batam tahun 2022 Rp 3,05 miliar, tahun 2023 Rp 3,36 miliar.

Elmi, S.Pd, di SMAN 16 Batam tahun 2020 Rp 1,82 miliar, tahun 2021 Rp 2,46 miliar, di SMAN 8 Batam tahun 2022 Rp 3,77 miliar, tahun 2023 Rp 3,97 miliar.

Jurnalis | Charlye M. Simanjuntak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *