POLISI NEWS | JENEPONTO. Tim gabungan dari URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto dan Resmob Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus pengeroyokan bermodus penyiraman air cabai yang meresahkan warga Kabupaten Jeneponto. Empat orang terduga pelaku berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke berbagai daerah.
Kapolres Jeneponto, AKBP Haryo Basuki, S.I.K., M.H., mengonfirmasi penangkapan keempat tersangka tersebut.
“Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dengan cara menyiramkan air cabai,” ujar AKBP Haryo Basuki saat dikonfirmasi pada Rabu (30/09/2026).
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tertanggal 10 Agustus 2026.
Perburuan pelaku dimulai ketika Tim URC Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulsel di bawah pimpinan Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., bergerak menuju Jalan Damai Ongkoe, Dusun Bulu-bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Di lokasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pelaku utama, yakni M.I.S. (26) dan H alias Y.M. (24).
Tak berhenti di situ, tim melakukan pengembangan berdasarkan hasil interogasi kedua pelaku. Petugas kemudian menyisir Yasir Kost di Jalan Pahlawan, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Jeneponto, dan berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial M (21).
Pengejaran berlanjut ke Kabupaten Bantaeng. Tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku keempat, C.A.L.E. (34), dan meringkusnya di Jalan Bakri, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu.
“Para pelaku ini cukup licin karena sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas. Namun, berkat penyelidikan mendalam dan koordinasi yang baik, tim berhasil mengetahui keberadaan mereka semua,” terang AKP Nurman.
Keempat terduga pelaku kini telah dibawa kembali ke Kabupaten Jeneponto dan diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatan mereka, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
• Samsuddin










