POLISI NEWS | TAPTENG. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan berlangsung di area jalan umum kawasan Bandara Pinangsori.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria,” ujar AKP J. Munthe.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka berinisial DB (22), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Pinangsori. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu kotak rokok merek LVL warna hitam yang berisi satu paket sabu terbungkus plastik bening dan satu buah pipet kecil berisi sabu, dengan total berat bruto 0,39 gram.
Saat diinterogasi di lokasi, tersangka mengaku memperoleh paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial H yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini merupakan bentuk penegakan hukum tegas oleh kepolisian terhadap penyelewengan narkotika di area publik.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Makkinullah















