POLISI NEWS | LANGKAT. Polres Langkat membongkar fakta di balik beredarnya video viral di TikTok terkait tuduhan aliran dana dari bandar sabu ke oknum anggota polisi berinisial Brigadir E. Video tersebut dipastikan merupakan hasil rekayasa yang dibuat oleh eks anggota Polri saat masih bertugas di Rumah Tahanan Polisi (RTP).
Penegasan ini disampaikan Ps. Kasi Propam Polres Langkat, Iptu Ferry Irmawan, merespons gaduhnya unggahan akun TikTok @ABDUL TAMBA LATAM sejak Sabtu (12/9/2026).
Iptu Ferry menjelaskan, pembuat video berdurasi tiga menit itu adalah Abdul Tamba—mantan personel Samapta Polres Langkat. Video tersebut direkam sekitar November 2025 saat ia menjabat sebagai penjaga RTP.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal Propam, Abdul Tamba sengaja mengarahkan seorang tahanan kasus pencurian sepeda motor bermarga Sitanggang untuk membuat pengakuan palsu.
“Abdul Tamba meminta tahanan tersebut memberi keterangan seolah-olah ada uang transferan setoran narkoba ke Brigadir E, dengan iming-iming akan dibantu meringankan hukumannya,” ungkap Iptu Ferry, Senin (14/9/2026).
Senada dengan hal itu, Ps. Kasi Humas Polres Langkat Iptu M. Siregar menegaskan pihaknya bertindak objektif dan profesional dalam memverifikasi setiap isu yang menyeret nama institusi. Ia meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh potongan video liar di media sosial.
“Informasi dalam video tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai fakta. Kami imbau masyarakat tidak berspekulasi dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak berwenang,” ujar Iptu M. Siregar.
• Muslim Yusuf















