POLISINEWS.com | MAJALENGKA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil membongkar lima kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Majalengka. Operasi penindakan ini berlangsung selama dua pekan, terhitung sejak 10 hingga 26 Agustus 2026.
Hasil ungkap kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forkopimda, tokoh agama, hingga perwakilan mahasiswa.
Poin Penting Hasil Pengungkapan Kasus:
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka & Wilayah Operasi: Lima pengedar pria berinisial OL (47), NN (21), FS (29), FH (34), dan IM (21) ditangkap di kawasan Lemahsugih, Jatiwangi, Kadipaten, serta Majalengka Kota.
Barang Bukti yang Disita: Petugas mengamankan 51,05 gram sabu dan 3.805 butir obat keras terbatas tanpa izin edar.
Modus Operandi: Para pelaku mengedarkan barang haram melalui metode sistem tempel berbasis peta digital dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).
Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana:
Tersangka Obat Keras: Dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tersangka Narkotika (Sabu): Dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana sebagaimana diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026. Ancaman pidana penjara 5 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kehadiran jajaran Forkopimda dan elemen masyarakat dalam rilis pers ini mempertegas komitmen bersama dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda di Kabupaten Majalengka.
• AA Rifai















