Polsek Secanggang Gagalkan Transaksi Sabu di Rumah Kosong, Satu Pria Diamankan

POLISINEWS.com | LANGKAT. Personel Polsek Secanggang berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun V Banjaran, Desa Karang Anyar, Kecamatan Secanggang, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Satu tersangka diamankan dalam operasi tersebut.

Aksi berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan dan lalu lalang pemuda di lokasi. Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim IPDA Zen D. Sembiring, SH. bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran. Saat tersangka M.A alias R (31) menyerahkan satu klip sabu, petugas langsung menyergap tanpa perlawanan.

Penggeledahan yang disaksikan Kadus V Banjaran, Ahmad Dasila, mengungkap barang bukti berupa 16 klip sabu (berat bruto 2,25 gram), timbangan digital kecil, alat takar dari pipet plastik, bungkus kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga hasil transaksi.

Kapolsek Secanggang AKP Pamilu Hutagaol, SH., MH. mengapresiasi peran aktif masyarakat. “Keberhasilan ini tidak lepas dari laporan warga yang sigap. Ini bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba di wilayah Secanggang,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH., SIK., M.Si menegaskan penindakan terhadap pelaku narkoba akan terus digencarkan demi menyelamatkan generasi muda. Ia mengimbau warga tak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke Call Center 110 Polri yang aktif 24 jam.

Jurnalis | Muslim Yusuf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *