POLISI NEWS | KAB. LANGKAT. Kuasa hukum 6 wartawan Langkat dan Binjai Mas’ud, SH,MH, terlihat sudah siap pada, 30 September 2021, mendampingi 6 awak media yang tergugat, diantaranya 5 jurnalis Asal Langkat dan 1 jurnalis dari kota Binjai.
Muhammad Mas’ud SH,MH menyampaikan, hal itu di depan awak media di Pangkalan Brandan jalan Iman Bonjol, Kelurahan Brandan Timur, (26/09/2021).
Mas’ud SH,MH menegaskan, gugatan yang diajukan penggugat terhadap tergugat tidak tepat, salah satunya karena objek perkara bukan merupakan kewenangan (Kompetensi Absolut) Pengadilan Negeri untuk mengadili. Sebab dengan jelas penggugat mendalilkan objek perkara merupakan produk pemberitaan media.
Pada gugatannya, penggugat merupakan produk jurnalistik dan mempermasalakan ketidakakuratan, ketidakberimbangan, dan berita yang tendesius. Sehingga jelas seluruh permasalahan yang dituduhkan merupakan persoalan kode etik Jurnalistik. Perkara tersebut hanya dapat diselesaikan melalui mekanisme UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pendampingan hukum yang kita lakukan pada rekan jurnalis tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dilakukan dengan suka rela tanpa dipungut biaya. “Saya secara pribadi prihatin dan khawatir atas kebebasan pers terancam,” ujarnya.
Jurnalis | Muslim Yusuf



















