Ditreskrimsus Polda Sulbar Bongkar Peredaran Rokok Ilegal

- Jurnalis

Jumat, 30 Mei 2025 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | MAMUJU. Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adang Ginanjar pimpin rilis (28/5) peredaran rokok ilegal disampingi Dirkrimsus, Dinas Perdagangan, Kabid Propam, Kanit Indagsi dan Bidhumas. Menurut penelusuran terungkap fakta peredaran rokok ilegal di Sulawesi Barat telah mencapai skala yang mengkhawatirkan.

“Pengungkapan peredaran rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diterima dari dugaan intelijen dan laporan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Kesehatan (HIPERMAKES) Cabang Mamuju pada 14 Mei 2025 lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif”, tambah Dirkrimsus Polda Sulbar, AKBP Prof Dr Saprodin, SH, MH

Di kesempatan yang sama Kapolda Adang Ginanjar juga menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sulbar, berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar, menggelar Operasi Satgas Pangan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sasaran operasi adalah sejumlah toko grosir yang ada di wilayah Sulawesi Barat dan Gudang perwakilan Expedisi.

Hasilnya mengejutkan, dimana sebanyak 17 dus berisi 13.600 pax rokok ilegal dengan berbagai merek berhasil disita. Totalnya mencapai 272.000 batang rokok! Merek-merek rokok yang ditemukan antara lain Konser, Roadrace, Roker, Smith, Aerox, 68, Gan, Holden, BSJ, Milan, Golden, K-you, Ess Bold, Java Bold, Logard dan SIP. Seluruh rokok ilegal yang disita akan diserahkan kepada Bea Cukai untuk dimusnahkan.

Kapolda Sulbar menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polda Sulbar. Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulbar dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan menjaga perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sulbar juga menyampaikan apresiasinya kepada Polda sulbar atas sinerginya dalam membantu pemerintah sebagai layanan perlindungan konsumen dan menjamin legalitas produk.

Baca Juga:  Jenderal Bintang Dua Berang, Grebek Markas Judi Asia Mega Mas, Untuk Judi Las Vegas Pasar 7 Marelan Ditunggu!!

Kasus ini terkait pasal 29 ayat 1 jo pasal 54 dengan denda pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda materi paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai bagi siapa saja yang menawarkan.

Pasal lainnya yaitu pasal 52 sebagaimana dimaksud dalam undang-undang republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Selanjut pasal 8 ayat 1 huruf a dan i sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pidana paling banyak sebanyak Rp. 2.000.000.000 (dua Miliar rupiah)

Jurnalis|Wahyu Widodo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026
Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Hengki Haryadi Usung Pendekatan Community Policing
Pergantian Kapolda Papua Barat Daya: Praktisi Hukum Harapkan Penegakan Hukum Lebih Baik
Dapat Penghargaan dari AMSI Aceh, Kapolda Aceh Dinilai Humanis dan Sinergis dengan Pers
Humanis, Polwan Bagikan Roti dan Air ke Massa Demo Petani Tebu di Monas
Jenguk Polisi dan Ojol Korban Aksi DPR, Kapolda Metro Jaya Tegaskan Pemulihan Jadi Prioritas
Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi: Si Penindak Hercules Kini Resmi Jabat Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 20:20 WIB

Polda Sumsel Raih Predikat Polda Terbaik Se-Indonesia di Kompolnas Awards 2026

Jumat, 11 September 2026 - 10:40 WIB

Polisi Kantongi Ciri Pelaku Penembakan 3 ASN di Jayawijaya, 50 Personel Tambahan Dikerahkan

Rabu, 9 September 2026 - 18:56 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Hengki Haryadi Usung Pendekatan Community Policing

Rabu, 2 September 2026 - 08:04 WIB

Pergantian Kapolda Papua Barat Daya: Praktisi Hukum Harapkan Penegakan Hukum Lebih Baik

Selasa, 1 September 2026 - 21:12 WIB

Dapat Penghargaan dari AMSI Aceh, Kapolda Aceh Dinilai Humanis dan Sinergis dengan Pers

Berita Terbaru

Mabes Polri

Desk Ketenagakerjaan Polri Perlu Masuk RUU Ketenagakerjaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:57 WIB