Nekat Edarkan Sabu sabu Tersangka DD ditangkap Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LEBAK. Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil ungkap perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jumat (25/4/2025).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana SH mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kasus sabu sabu pada waktu Kejadian, Senin 22 April 2025 sekira jam 20.00 Wib.

Kami berhasil menangkap seorang tersangka DD EFD Bin PP EFD, Jakarta, 08 April 1980, Umur (45), jenis kelamin laki-laki, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Pendidikan SMP, Alamat di Perum Griya Pajagan permai blok E No.5 RT 06 RW 01 Kelurahan Pajagan Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira jam 20.00 WIB, tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus bekas rokok filter berisikan 6 bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat brutto 1,85 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai dan 1 unit handphone warna merah, tersangka dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lebak guna diproses Hukum.

Karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 (empat) dan maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Tim gabungan Opsnal Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara Berhasil 2 Orang Kasus Pembunuhan

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Keluarga Korban Pencurian yang Jadi DPO Ricuh di Polrestabes Medan, Minta Tolong Prabowo-Gibran
Bukan Penilangan, Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan untuk Pengendara Tertib Lalu Lintas
Sidak Tambang Galian C Tak Berizin, Polres Bantaeng Temukan Dua Lokasi Masih Beroperasi
Krisis Air Bersih di Bonto Lebang, Polres Bantaeng dan PDAM Turun Tangan Pasok Bantuan
Antisipasi Demo Mahasiswa di Tiga Titik, Polres Jeneponto Siagakan 190 Personel
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolres Langkat: Ini Bukan Sekadar Seremoni
HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile
Polres Bulukumba Kawal Dua Aksi Unjuk Rasa dalam Sehari, Berjalan Aman dan Kondusif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 08:03 WIB

Keluarga Korban Pencurian yang Jadi DPO Ricuh di Polrestabes Medan, Minta Tolong Prabowo-Gibran

Selasa, 22 September 2026 - 17:35 WIB

Bukan Penilangan, Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan untuk Pengendara Tertib Lalu Lintas

Selasa, 22 September 2026 - 17:30 WIB

Sidak Tambang Galian C Tak Berizin, Polres Bantaeng Temukan Dua Lokasi Masih Beroperasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:25 WIB

Krisis Air Bersih di Bonto Lebang, Polres Bantaeng dan PDAM Turun Tangan Pasok Bantuan

Selasa, 22 September 2026 - 17:19 WIB

Antisipasi Demo Mahasiswa di Tiga Titik, Polres Jeneponto Siagakan 190 Personel

Berita Terbaru