Dugaan Pungli Beberapa Desa di Kecamatan Muncang: Pendamping dan Ketua Kelompok Diduga Kebal Hukum

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | LEBAK. Ramai diberitakan mengenai dugaan Praktik Pungutan Liar (pungli) yang terjadi di beberapa Desa di Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak Banten. Pungli ini diduga melibatkan Pendamping dan ketua kelompok yang seolah kebal hukum dalam pembagian Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat. Rabu (15/1/2025).

Bansos tersebut merupakan bagian dari program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional (NFA) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Namun, sangat disayangkan, bantuan yang seharusnya diterima masyarakat sebesar Rp 500.000, ternyata hanya Menerima Rp 420.000.

Sejumlah warga yang menerima bantuan tersebut mengungkapkan kekecewaannya. “Kami tidak tahu apa-apa, tapi saat pembagian, seharusnya kami menerima Rp 500.000, tapi yang kami terima hanya Rp 420.000. Ternyata ada pemotongan Rp 80.000 yang dilakukan oleh ketua kelompok atas instruksi pendamping,” ujar salah seorang penerima bantuan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Muncang, Abeng, mengonfirmasi bahwa pembagian bansos P3KE memang dilakukan di beberapa Desa di Kecamatan Muncang, namun pihak desa tidak diberitahu tentang pelaksanaannya. “Kami kecewa karena tidak ada konfirmasi dari pendamping terkait pembagian bansos ini. Seharusnya pendamping menginformasikan terlebih dahulu kepada kami,” katanya.

Terkait dugaan pungli, aktivis Banten Dani Saeputra berencana menindaklanjuti masalah ini dengan membawa bukti-bukti ke pihak berwajib. “Saya akan mendatangi Tipidkor Polres Lebak untuk melaporkan dugaan Pungli ini,” tegasnya.

Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur pungli adalah Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 13.

Pasal 12 ayat 1 UU Tipikor mengatur bahwa setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Aliansi Social Justice Akan Laporkan Oknum Komisioner Kpu Dan Bawaslu Ke Dkpp Ri

Pasal 13 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungli, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.

Jurnalis | M. Juhri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS
Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG
Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis
Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan
Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi
Dandim 0211/TT Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Tapteng, Sebutkan Pancasila ‘Jangkar Moral’ Bangsa
Pangkoarmada II Kunjungi Komandan Shanghai Naval Base, Pererat Diplomasi Maritim RI-China
Etape Ke-6 Satlat KJK 2026: KRI Bima Suci Tiba di Shanghai, Bawa Misi Persahabatan & Latihan Taruna AAL
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:01 WIB

Asah Profesionalisme, Personel Satrol Kodaeral IX Jalani Drill VBSS

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:09 WIB

Kasdam XIV/Hsn Lepas Satgas Yonif 726/TML Menuju Latihan Perbatasan RI-PNG

Senin, 8 Juni 2026 - 20:09 WIB

Sidak Seleksi Akademi TNI, Pangdam XIV/Hasanuddin Peringatkan Keras Mafia Werving: Masuk TNI Gratis

Senin, 8 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dister Kodaeral XI Gelar Pelatihan Bercocok Tanam Sayur Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pangdam XIV/Hasanuddin Terima GM PTPN IV Regional 2, Bahas Sinergi Stabilitas & Ekonomi Sulawesi

Berita Terbaru