King Naga :  Sebut Bawaslu Lebak Mandul dalam Penegakan Aturan Pilkada Tebang Pilih Terhadap Paslon

- Jurnalis

Senin, 4 November 2024 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | LEBAK. Terkait pemasangan Baliho Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Lebak. telah melanggar perda No 26 tahun 2023 yang mengganggu keindahan Taman Kota.

Bawaslu seharus bisa menertibkan Paslon no.1 telah memasang baliho di titik yang tidak diperbolehkan karena dianggap mengganggu ketertiban, dan jika hal ini dilakukan maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penindakan.

Karena sudah diatur dalam Perda nomer 26 tahun 2003 tentang penertiban Kebersihan dan Keindahan (K3).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbub nomer 3 tahun 2016 tentang tatacara ijin penyelenggara’an Reklame lalu dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomer 28 tahun 2018 tentang perubahan di atas dan Peraturan KPU nomer 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Namun mirisnya dengan adanya Pelanggaran yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati 01 Hasbi-Amir, seolah Bawaslu tutup mata, bahkan parahnya penindakan adalah menjadi wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Setelah mendapat keterangan dari pihak Bawaslu, lanjut awak media dan sejumlah rekan sosial kontrol memastikan terkait kewenangan penindakan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya tidak paham dengan Bawaslu, sudah jelas terkait pelanggaran-pelanggaran Pemilu merupakan tanggungjawab dari Bawaslu, tapi pihaknya malah lempar bola panas ke KPU, ini Bawaslu takut apa gimana,”tanya Naga.

Setibanya di KPU, King Naga dan sejumlah rekan media menanyakan terkait kewenangan penindakan, Ketua KPU Dewi Hartini yang dihubungi via telpon selular menyampaikan secara tegas, bahwa KPU tidak punya kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, dirinya menyampaikan bahwa itu adalah wewenang Bawaslu sepenuhnya, untuk memberikan arahan kepada Pemda Lebak dalam hal ini Satpol PP, untuk melakukan eksekusi pencopotan Baliho yang dipasang dititik-titik yang dilarang.

Baca Juga:  Rapat Penutupan Paripurna IX DPRD Kota Sorong Masa Sidang Tahun 2024 Berjalan Lancar

Selanjutnya King Naga dan sejumlah rekan media mengarah ke KPU untuk memastikan surat rekomendasi dari Bawaslu ke KPU Lebak. Namun setibanya di KPU, yang lebih membuat kami merasa dimainkan oleh Bawaslu, karena Terkait pencopotan atribut yang itu wewenang Bawaslu, Ini dikatakan Ketua KPU Lebak Dewi Hartini via WhatsApp yang direkam awak media, Sabtu 2/11/2024.

“Terkait penindakan pencopotan APK itu, menjadi wewenang Bawaslu bukan KPU, aneh kami tidak punya kuasa untuk menertibkan,”ungkap Dewi.

Lanjut,”Jadi kalau pengaduan ke Bawaslu, keputusan Bawaslu apa, dicopot tinggal diperintahkan kepada Paslon yang bersangkutan.”tutup Dewi.

Usai mendapat keterangan dari pihak KPU awak media berupaya mengklarifikasi ulang via chat WahstApp ke pihak Bawaslu. Namun hingga berita ini di turunkan pihaknya tidak menjawab.

Naga menambahkan, Hal ini yang membuat dirinya dan Kawan-kawan kesal karena merasa dipermainkan oleh Bawaslu. “Terus terang saya curiga dengan Bawaslu Lebak, terbukti dari beberapa kasus temuan dugaan pelanggaran, tidak pernah ditindaklanjuti, bahkan Bawaslu selalu menyampaikan hasil Pleno Gakkumdu, laporan belum memenuhi unsur, terus apa tugas Bawaslu sebagai pengawas pemilu,”kata Naga Kesal.

“Bukan satu dua kasus yang kami laporkan, dari mulai KTP Ganda Kades Cawe-cawe Kampanye dan pemberian Mobil BPKH ke sejumlah Kades, mana sangsi bagi para pelanggar, kalau begitu berarti Bawaslu makan gaji buta dong,”tutup Naga.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.polisinews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD Kota Depok Sosialisasikan Gerakan Rakyat di DPRT Sukamaju, DPC Cilodong, Diakhiri Berbagi Nasi Kotak
DPC Partai Gerakan Rakyat Cilodong Serahkan Berkas Ke DPD Depok, Lukita Apresiasi Sinergitas Partai
DPRA Komisi V Tegakkan Keadilan, Martini,S.Pd.,M.H Mengaku Diteror Usai Bantu Masyarakat Terdzalimi
Ketua DPC Elang Mas Sumut Umumkan Pemberhentian 14 Anggota, Segala Aktivitas di Luar Tanggung Jawab Lembaga
H Deni Korwil Zona 1, Ormas Jarum Rangkasbitung, Minta Anggota Untuk Partisipasi Aktif Pembangunan
Mukerwil DPW PPP Sumut Siapkan Agenda Strategis Menuju Pemilu 2029
DPC Gerindra Kabupaten Lebak Gelar Tasyakuran HUT keke, Usung Semangat Kompak Bergerak Berdampak
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan Bantuan 13 Truk Logistik bagi Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:02 WIB

DPD Kota Depok Sosialisasikan Gerakan Rakyat di DPRT Sukamaju, DPC Cilodong, Diakhiri Berbagi Nasi Kotak

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:08 WIB

DPC Partai Gerakan Rakyat Cilodong Serahkan Berkas Ke DPD Depok, Lukita Apresiasi Sinergitas Partai

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:21 WIB

DPRA Komisi V Tegakkan Keadilan, Martini,S.Pd.,M.H Mengaku Diteror Usai Bantu Masyarakat Terdzalimi

Minggu, 12 April 2026 - 09:50 WIB

Ketua DPC Elang Mas Sumut Umumkan Pemberhentian 14 Anggota, Segala Aktivitas di Luar Tanggung Jawab Lembaga

Minggu, 12 April 2026 - 08:53 WIB

H Deni Korwil Zona 1, Ormas Jarum Rangkasbitung, Minta Anggota Untuk Partisipasi Aktif Pembangunan

Berita Terbaru

Berita Polri

Transformasi Digital Polri Dirasakan Masyarakat, Ini Penjelasannya

Sabtu, 27 Jun 2026 - 16:44 WIB