Grebek Lokasi Peredaran Narkoba, Polres Sibolga Amankan Tersangka TTPS

- Jurnalis

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

POLISI NEWS | SIBOLGA.  Satuan Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu pada hari Selasa, 14 Mei 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah TTP Alias Pak J (41) Thn, seorang Buruh Harian Lepas yang beralamat di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, Pengungkapan Kasus ini berawal dari Penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran Narkotika. Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama beberapa Personil Polri lainnya, berhasil mengamankan TTP di rumah kediamannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan berbagai Barang Bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan Narkotika. Barang Bukti yang disita, Uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis gas, 3 buah pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok Luffman, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo, 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram.

Setelah diinterogasi, TTP, mengakui bahwa Barang-Barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Layanan Antar Jenazah Gratis, Bukti Pelayanan Prima Polres Bulukumba

Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnalis | Makkinullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Benteng Keamanan Majalengka Kian Kokoh, Kapolres Gempur Sinergitas ke Mako Lanud Sugiri Sukani
Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba, 5 Pengedar Ditangkap dan 51 Gram Sabu Disita
Tiga Kali Terjerat Narkoba: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita
Penemuan Jenazah Lansia di Sungai Suranenggala, Polsek Kapetakan Evakuasi Korban
Cegah Pergaulan Bebas, Sat Binmas Polres Langkat Sosialisasi Kamtibmas di SMA Swasta Persiapan Stabat
Gempur Knalpot Brong, Polres Kuningan Sisir Ciawigebang Lewat Sosialisasi Masif
Surat Audiensi Tak Direspons, LSM GMBI Lebak Ancam Datangi Mapolres Tanpa Tembusan
Polres Langkat Gulung 7 Pelaku Begal Sadis di 4 Lokasi, Sajam dan Motor Disita
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:00 WIB

Benteng Keamanan Majalengka Kian Kokoh, Kapolres Gempur Sinergitas ke Mako Lanud Sugiri Sukani

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

Polres Majalengka Ungkap 5 Kasus Narkoba, 5 Pengedar Ditangkap dan 51 Gram Sabu Disita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Tiga Kali Terjerat Narkoba: Aktor Revaldo Kembali Ditangkap, Sabu dan Ganja Disita

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:25 WIB

Penemuan Jenazah Lansia di Sungai Suranenggala, Polsek Kapetakan Evakuasi Korban

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Cegah Pergaulan Bebas, Sat Binmas Polres Langkat Sosialisasi Kamtibmas di SMA Swasta Persiapan Stabat

Berita Terbaru