POLISI NEWS| KAB. BANDUNG. Terkait pembangunan ternak ayam yang berdomisili di kampung Pasir Curug Dedes RT 02, 03 RW 09 dan RW 10 Desa Drawati Kec. Paseh.
Masyarakat meminta penutupan atas pembangunan maupun perizinan tersebut. Karena ada hal yang belum memenuhi syarat dan izin dari masyarakat atas kejadian tersebut ada beberapa masyarakat yang kena dampak mengungsi di mesjid.
Pembangunan kandang ternak di kampung Pasir Curug Dedes masyarakat memilih Media Polisi News (cetak dan online) beserta LSM. Jawara Jabar minta mediasi serta audensi ke pihak Dinas terkait yang membidangi tata ruang dan lingkungan hidup. Serta kurangnya komunikasi oleh Dinas terkait.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika media polisi news mempertanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup tentang Keberadaan Perusahaan tersebut ternyata belum mengantongi izin.Tapi sudah berjalan setelah di tegur oleh Dinas terkait barulah perusahaan tersebut mempersiapkan izin.
Pertanyaan masyarakat apakah benar secara regulasi karena pembangunan ini sudah berjalan 1 tahun.
Karena warga sering mengeluh baik tentang perizinan secara tertulis dari warga maupun dari dinas terkait. Pihak PUTR hanya memberi rekomendasi ke perusahaan tersebut dan belum memberikan izin.
Hal tersebut nyatanya belum diindahkan baik rapat kesepakatan yang terjadi atas konsolidasi dari desa maupun kecamatan tapi pihak perusahaan menganggap telah selesai. Menurut perwakilan perusahaan.
Permintaan audensi masyarakat berjalan koperatif sesuai harapan LSM Jawara Jabar dan pihak Media Polisi News serta perwakilan masyarakat bahwa pihak media tidak izin untuk bicara. Karena dianggap tidak mewakili warga, dan kapasitas sebagai undangan menurut Kadis dalam audensi tersebut.
Media Polisi News dianggap menyalahi aturan. Dalam undangan hanya dianggap pendamping oleh LSM Jawara Jabar. Sangat di sayangkan kejadian tersebut karena sistim under control sosial. Yang telah diatur UU. NO. 40 tahun 1999.dianggap tidak berkepentingan audensi buat mewakili masyarakat dianggap tidak mengikuti undangan tersebut tidak berhak bicara. Dalam audensi tersebut menurut kadis DPM PTSP.
Dan soal kompensasi masyarakat menepis atas tindakan pihak perusahaan PT. APINDO Jabar yang mengklaim bahwa PT tersebut akan diperas oleh warga Kp. Pasir Curug Fedes yang dianggap meminta kompensasi terhadap perusahaan sebesar 500.000 per KK. Dalam hal ini masyarakat tidak pernah meminta kompensasi tersebut.
Secara regulasi perizinan telah di anggap selesai. Setelah adanya desakan audensi masyarakat dan Media Polisi News yang membingungkan dan menjadi buah bibir di wilayah kecamatan Paseh akhirnya Dinas LH, Dinas PUTR maupun Dinas DPM PTSP memberikan respon.
Kedua belah pihak antara instansi sudah selesai. Sementara pihak masyarakat dan perusahaan sejauh ini masih bersi tegang terkait pelanggaran yang terjadi di lokasi tidak sesuai keinginan masyarakat.
“Karena kolam warga yang teraliri lumpur dikala hujan turun merusak kolam. Meski ada penggantian tetap dianggap mengganggu lingkungan persawahan,”kata warga usai di wawancara. Setelah audensi di dinas DPM PTSP.
Kadis DPM PTSP mengatakan, ” Dengan adanya audensi ini dianggap sudah selesai antara perusahaan dan perwakilan masyarakat yang ketahui oleh LSM Jawara Jabar dan Dinas terkait,”ujarnya.
Lanjut Kadis DPM PTSP, “Mengenai perkembangan pembangunan kandang ayam tersebut sebaliknya masyarakat minta perusahaan agar mengklarifikasi bahasa perwakilan perusahaan yang terindikasi hendak melakukan pemerasan terhadap hal yang belum bisa di buktikan. Baik secara data dan bukti nyata hanya hoak belaka.”
“Dengan adanya fitnah yang ditujukan kepada masyarakat. Dan sebelum berlanjut kepada hukum. Maka warga mintai keterangan dan klarifikasi dari perusahaan tentang konpensasi 500.000 per KK adalah hoak.”
Jurnalis | Elis















