POLISI NEW | BANDUNG. Puluhan ibu-ibu pedagang yang menolak revitalisasi Pasar Banjaran, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (4/9/2023).
Pantauan di lapangan, pengunjuk rasa yang terdiri dari para pedagang melakukan orasi. Depan pengadilan negeri Bale Endah Bandung.
Selain itu, pedagang membentangkan baliho, besar bertuliskan sindiran terkait revitalisasi pasar, yang tak kunjung juga selesai.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka yang didominiasi para perempuan yang berkali-kali membacakan sejumlah tuntutan revitalisasi Pasar Banjaran yang kini tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Selain menyoroti sosialisasi yang kurang masif dan tidak berpihak pada mereka, mereka menyoroti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang tidak dijalankan pengembang.
“Pengembang tidak pernah berpihak kepada pedagang tidak pernah mau mendengarkan keluhan pedagang, “papar pedagang Banjaran
Ramdanil S Daulai, salah satu perwakilan pedagang mengatakan, pembebasan lahan yang dilakukan pengembang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Menurutnya, pengembang tak melakukan sosialisasi terkait pembongkaran. Secara tiba-tiba, dan langsung melakukan pembongkaran dan relokasi.
“Ini upaya kita gugatan melawan hukum berkaitan dengan Andal. Point pertama, mengenai pembebasan lahan tidak dilakukan pengembang. Contohnya kita bangun jalan, orang yang di sisinya dulu harus ada pembebasan. Ini tidak dilakukan, malah mereka buat relokasi, main hancurkan saja,” katanya ditemui di depan PN Bale Bandung.
Pihaknya menilai proses relokasi yang saat ini dijalankan pengembang tidak sesuai kerangka acuan revitalisasi.
“Karena kalau analisa dampak lingkungan, kerangka acuan dari revitalisasi itu adalah Amdal, dan itu tidak dijalankan. Malah lompat dengan relokasi, membuat bangunan relokasi, kemudian melakukan pembongkaran, pengrusakan,”ujarnya.
Saat ini, pihaknya menggugat PT Bangun Niaga Persada sebagai pihak ketiga, Bupati Bandung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Diperdagin) Kabupaten Bandung.
Tak sampai di situ, pihaknya juga meminta Menteri Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD agar memerhatikan persoalan Pasar Banjaran yang sampai saat ini masih berlarut-larut.
“Kedua, kita minta Menko Polhukam berkaitan pedagang tidak mampu ke depan nanti akan punya hutang. Kalau mau revitalisasi, silahkan gratis,”ucap dia.
Sementara itu, Humas PN Bale Bandung Syihabudin mengungkapkan, jika sidang Pasar Banjaran telah memasuki tahapan mediasi.
Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, seluruh perkara gugatan harus melalui proses mediasi. Proses Mediasi dilaksanakan apabila para pihak telah hadir.
“Pada Persidangan kedua ini, Tergugat IV yang pada persidangan sebelumnya tidak hadir, telah hadir dengan memberikan kuasa kepada Biro Hukum Pemkab Bandung,” jelasnya.
Ia meyebut dalam waktu 30 hari ke depan, kedua belah pihak akan menempuh proses mediasi.
“Ya mediasi, mediatornya yang sudah memiliki sertifikasi mediator, salah satunya Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung,”ungkapnya.
Jurnalis| Defry















