DPW Solmet Banten Laporkan Dugaan Kesalahan Fatal Penetapan Etalase Kegiatan Breakwater di DKP Banten

POLISI NEWS | BANTEN. Melalui Ketua DPW yang sekaligus Sekjend DPN SOLMET, Kamaludin melaporkan dugaan kesalahan fatal dalam penetapan Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Dinas Kelautan dan Provinsi Banten untuk kegiatan Breakwater di Cikeusik, Pandeglang, APBD 2023 dengan Pagu Anggaran 16 M.

Menurut Kamaludin kepada rekan-rekan media menjelaskan, banyak hal yang dilanggar dalam penetapan Etalase ini, bila mengacu pada SK dokumen E katalog yang dikeluarkan oleh Biro Barjas, terutama tidak meng-unggah dokumen-dokumen yang dipesyaratkan dan wajib diisi.

“Bahkan SKA ahli tekhnik bangunan lepas pantai pun sudah kadaluarsa,”ujar Kamaludin sambil menerangkan tentunya ini sudah tidak berlaku lagi dan tidak sah secara hukum untuk digunakan.

Lebih lanjut Kamaludin menegaskan, tentunya harus mengacu pada Surat Direktur Bina Konstruksi a.n. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi nomor BK0301-Mn/2289 tanggal 27 Desember 2021.

Seperti diketahui, bahwa penetapa Etalase atas kegiatan tersebut diklik atas nama perusahan PT. Y, dan herannya ungkap Kamaludin, baik Kadis dan PPK nya begitu berani di era keterbukaan digitalisasi dengan memenangkan satu perusahaan tanpa melihat pada konstruksi aturan dan peraturan yang berlaku.

“Dulu, saat penentuan kualifikasi perusahaan untuk dipilih menjadi pemenang melalui Biro Barjas dengan pokjanya, sentimen miring selalu dialamatkan ke pokja. Namun, saat ini ketika menerapkan Etalase yang notabene pemenangnya di klik langsung melalui PPK di Dinas, ternyata kondisinya terlihat lebih parah lagi,”ungkap Kamaludin.

“Ada 6 Kesimpulan yang fatal sudah kami uraikan dalam satu bundel, dan hari ini (Senin, 21/08) laporan atau aduan sudah kami sampaikan kepada Pj Gubernur Banten, Inspektorat Banten dan Kajati Banten,”ujar Kamaludin dengan mengatakan bahwa besok akan kami sampaikan juga surat laporan beserta data pendukungnya ke Kapolda Banten dan LKPP Jakarta.

Lebih Jelas Kamaludin menguraikan, pihak yang dimenangkan tidak mengunggah surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh personil yang bersangkutan dan diketahui oleh direktur atau direktur utama perusahaan, tidak menunggah surat pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan yang memenuhi petugas keselamatan konstruksi sesuai dengan jenis resiko keselamatan paket pekerjaan/lokasi, tidak mengunggah pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh direktur/direktur utama perusahaan untuk memenuhi persyaratan kualifikasi tenaga pendamping, tidak mengunggah surat kesanggupan yang terdiri dari beberapa item, tidak mengunggah surat pernyataan kesanggupan perusahaan memenuhi petugas keselamatan konstruksi/ahli K3 Konstruksi/ahli keselamatan konstruksi, tidak mengunggah surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga.

Melihat kesimpulan tersebut, tegas Kamaludin ini adalah kesalahan fatal karena bertentangan dengan yang diperintahkan dalam keputusan Kepala Biro Barjas dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Sekretariat Daerah Provinsi Banten Nomor : 027 1879-B.PBJ/2023 Tentang Penetapan Penelaahan Produk Etalase Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Katalog Elektronik Lokal Provinsi Banten tanggal 9 Juni 2023.

Pada kesempatan ini, Kamaludin menegaskan, berdasarkan Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, pada pasal 80 dan pasal 82, maka sanksi administratif harus diberikan kepada PA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya, berupa sanksi hukuman disiplin ringan/sedang atau berat.

Di sisi lain, Kamaludin juga mempertanyakan pada situasi kepada Kejati Banten pada Bidang Asintel terkait kondisional ketika program ini masuk pada katagori PSD (Proyek Strategis Daerah) yang notabene bagian dari program Walpam Kejati Banten.

Jurnalis | Dani Saeputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *