POLISI NEWS | JENEPONTO. Tindak pidana pencurian ternak di Kp Maero Desa Maero Kec Bontoramba Kab Jeneponto yang dilaporkan oleh Lel. Sanja Bin Naja yang dilakukan oleh 2 orang pelaku, pada 6 Januari 2020, sekitar pukul 01.00 WITA.
Yang dilakukan pelaku mengambil 2 ekor sapi milik korban yang sementara di ikat disekitar rumah korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000 dan atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kepihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan polisi yang telah dilaporkan korban,pada hari rabu 6 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 wita,tim Resmob Pegasus yang dipimpin oleh Katim Aipda Abd Rasyad bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan guna pengungkapan perihal pencurian ternak yang sudah kerap meresahkan warga wilayah hukum kabupaten Jeneponto.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian tim mengumpulkan Informasi pelaku pencurian dan berdasarkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian tim satgas tindak ops sikat lipu 2023 menuju kelokasi terduga pelaku di Kp Alluka Kel Tamanroya Kec Tamalatea Kab Jeneponto dan berhasil mengamankan terduga pelaku Lel. JF tanpa ada perlawanan yang sedang berada di rumah keluarganya.
Pelaku Lel. JF masuk Daftat Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 dan mengakui telah melakukan pencurian ternak tersebut bersama Lel. AB dan Lel. MA ,yang sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan kelas II.B Rutan Jeneponto serta inisial Lel RI dan Lel RN yang sementara DPO, selanjutnya terduga pelaku dibawa/diamankan ke posko Resmob Polres Jeneponto.
“Pelaku curnak Lel. JF mengakui perbuatannya dan bersama Lel. AB dan Lel. MA ,yang sudah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II.B Rutan Jeneponto serta inisial Lel. RI dan Lel. RN yang masih DPO telah mengambil 2 ekor sapi betina tersebut kemudian menjualnya,
Jurnslis | Samsudin















