POLISI NEWS | LEBAK. Program bantuan yang diberikan Pemerintah berupa PIP, beasiswa, BOS, dan BOSDA hanya slogan. Ternyata pihak sekolah tidak bisa mengelola uang tersebut. SMAN 1 Maja diduga melakukan pungli dengan meminta uang perpisahan kepada Siswa Kelas XII.
Orang tua murid SMAN 1 Maja, mengeluh karena uang perpisahan yang diminta oleh pihak sekaloh s sebesar Rp 500.000,- sangat memberatkan. Harus uang perpisahan itu bisa diambil dari dana BOS yang diberikan oleh pemerintah.
Pada pelaksanaannya Komite Sekolah tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan, karena di dalam komite itu ada orang tua murid. Hasil tim investigasi di lapangan Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kabupaten Lebak (FK LSM Lebak) menemukan berbagai keluhan dari orang tua siswa terkait uang Perpisahan Sekolah Kelas Xll SMAN 1 Maja sebesar Rp. 500.000, uang itu memberatkan orang tua murid apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pungutan Rp 500.000 tersebut mendapat bocoran dari panitia perpisahan, bahwa jumlah siswa Kelas Xll sebanyak 243 siswa x Rp. 500.000 : Rp. 121.500.000 dengan pembagian :
Rp.300.000, untuk biaya perpisahan yaitu 243 x Rp. 300.000 = 72.900.000. Dan uang Rp.200.000, untuk pihak sekolah 243 siswa x 200.000. = 48.600.000.
Uang Rp. 1.000.000 akan diberikan untuk Kepala Sekolah, ini sangat miris yang dilakukan oleh Guru SMAN 1 Maja. Dalam Undang -undang sudah jelas melarang kegiatan dalam berbentuk Pungli seperti PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181 menyebutkan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundanga undangan .
Di Permindikbud Nomer 44 Tahun 2012 yaitu Tentang Larangan Melakukan Pungutan dan Sumbangan biaya pendidikan pada Satuan Pendidikan.
Penegasan OMBUDSMAN ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud Nomer 44 tahun 2012 menyebutkan Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan satuan pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau Pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, dan mempertegas PP nomer 17 Tahun 2010 Pasal 181 huruf jelas dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan Undang undang,
Ada 47 jenis Pungli di sekolah yang dilarang diantaranya salah satunya uang perpisahan, uang map Ijasah,uang komite, uang sttudy tour,uang pendaftaran masuk dan daftar ulang.
Pungli adalah salah satu tindakan melawan Hukum yang diatur dalam UU nomer 31 Tahun 1999 Junto UU nomer 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pungutan Liar adalah termasuk Tindakan Korupsi dan Merupakan kejahatan Luar Biasa ( Extra Ordinary Crime ) yang harus diberantas. Kami menyayangkan kepada para oknum guru SMKN I Maja yang begitu nafsu melakukan pungli padahal jelas ada aturan yang melarang, meskipun kegiatan tersebut dibungkus untuk biaya Perpisahan.
Ketua FK LSM Lebak Yayat Ruyatna mengatakan, “Saya menyesalkan tindakan pungli tersebut sebab membebani para orang tua murid ,dan saya berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan agar segera melakukan pengusutan terhadap inisiator pada acara Perpisahan yang mengakibatkan Pungli, “jelasnya.
Jurnalis | Dani Saeputra















