POLISI NEWS.com | BATAM. Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka serta menyita barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan ratusan cartridge vape yang mengandung zat berbahaya etomidate.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (30/6/2026).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus tindak pidana narkotika yang diungkap selama periode 22 Juni sampai dengan 29 Juni 2026 berjumlah 10 laporan polisi. Terdiri dari tujuh laporan yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, satu laporan dari Polres Tanjungpinang, satu dari Polres Karimun, dan satu dari Polres Bintan,” ujar Nona.
Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
Selain itu, aparat turut mengamankan tiga jenis barang bukti narkotika, yakni 928 cartridge vape mengandung etomidate, 127 butir pil ekstasi, serta 816,93 gram sabu.
Menurut Nona, dari 10 perkara tersebut terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.
Kasus pertama ditangani Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan tersangka berinisial SLT yang ditangkap di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
“Ancaman pidana terhadap tersangka SLT adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengungkapkan tersangka SLT kedapatan membawa 902 cartridge vape yang mengandung etomidate.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari saudara SLT sebanyak 902 pieces cartridge vape yang mengandung etomidate. Tersangka memperoleh barang tersebut dari Johor, Malaysia,” kata Suyono.
Kasus menonjol lainnya diungkap Satresnarkoba Polres Karimun dengan dua tersangka berinisial RD dan RR yang diamankan di Hotel Wiko, Kecamatan Karimun.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 795 gram sabu yang diduga berasal dari Johor Bahru, Malaysia.
“Untuk modus operandi, tersangka RR mendapatkan narkotika jenis sabu dari Johor Bahru, Malaysia. Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya.
Polda Kepri menyebut seluruh tersangka yang diamankan merupakan pemain baru dan bukan residivis kasus narkotika.
“Hingga saat ini belum ada residivis. Mereka merupakan pemain baru yang tergiur faktor ekonomi. Upah yang dijanjikan untuk mengirim barang berkisar antara Rp2.000 hingga Rp20.000,” ungkap Suyono.
Meski belum ditemukan keterlibatan warga negara asing sebagai tersangka, hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku berkomunikasi dengan jaringan yang berada di Malaysia sebagai pemasok narkotika.
Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Suyono juga mengingatkan bahaya etomidate yang kini banyak disalahgunakan melalui cartridge vape. Berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan, zat tersebut bersifat psikoaktif sehingga dapat memicu halusinasi dan mengganggu kesadaran penggunanya.
“Menurut pengakuan para tersangka, efek halusinasi yang dirasakan berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama jika digunakan saat berkendara karena dapat memicu kecelakaan dan membahayakan orang lain,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika dari luar negeri, khususnya yang berasal dari Malaysia, guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
• Airin













