Kapolda Jawa Barat Perintahkan Kanit Reserse dan Jajaran Melaksanakan Operasi Premanisme, Sasaran Utama Debt Collector

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | JAWA BARAT. Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. perintahkan seluruh Kanit Reserse dan jajaran, mengadakan  Operasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yang atau mata elang, laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu Jukrah dari Polda.

Apabila ditemukan ada Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasing dan lakukan penghimbauan.

Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan laporkan kegiatan Debt Collector setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.

Himbauan Untuk Pengadilan

Kalau ada Debt Collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke Polres atau Polsek setempat).

Sepak terjang Debt Colector tidak ubahnya seperti para begal terang terangan. Ini masyarakat harus tahu.

Masyarakat harus viralkan dan bagikan Informasi ini kepada warga Jawa Barat dan semua rakyat Indonesia supaya masyarakat tidak diintimidasi dan diteror oleh Dept Colector

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013. Mengatur bahwa syarat uang muka/DP kendaraan bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda 2 dan 30%. Untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Baca Juga:  Publik Apresiasi Langkah Tegas Kepala BNN RI Komjen Suyudi dalam Brantas Narkoba, Pengamat: Selaras dengan Asta Cita Presiden

Menurut Undang undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini.

Jadi Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tidak bisa serta merta menarik kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke Pengadilan.

Sehingga kasus pemilik akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan pemilik dan kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil penjualan kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit ke Perusahaan l Loeasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda.

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia, yang ternyata adalah Palsu silakan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan di denda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui Debt Collector Mata Elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk menghentikan tindakan semena-mena dari mata elang atau Debt Collektor.

Jurnalis | AA.Rancasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

NGOPI PRESISI: GPPN Apresiasi Legacy Jenderal Listyo Sigit dan Dorong Keberlanjutan Transformasi Polri
Kapolri Lantik Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Djuhandhani Rahardjo
Polri Mutasi 88 Perwira, Jabatan PJU Mabes hingga 19 Kapolda Berganti
Kenang Jasa Pahlawan, Wadan Kodaeral XI Hadiri Ziarah Nasional dalam Rangka HUT TNI ke-81 di TMP Trikora Merauke
Kapolri Suyudi, Ubah Stigma Polri No Viral No Justice 
Perkuat Fungsi Humas di Era Digital, Siehumas Polresta Gowa Ikuti Rakernis Bidhumas Polda Sulsel
Dana Desa Berkurang, Kades Mekarmulya Minta Warga Maklumi Skala Prioritas Pembangunan
Dirbinmas Polda Sulsel Dorong Peran Akademisi dalam Pencegahan Kejahatan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:44 WIB

NGOPI PRESISI: GPPN Apresiasi Legacy Jenderal Listyo Sigit dan Dorong Keberlanjutan Transformasi Polri

Senin, 5 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Kapolri Lantik Irjen Pol. M. Awal Chairuddin Jadi Kapolda Sulsel Gantikan Djuhandhani Rahardjo

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Polri Mutasi 88 Perwira, Jabatan PJU Mabes hingga 19 Kapolda Berganti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:37 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Wadan Kodaeral XI Hadiri Ziarah Nasional dalam Rangka HUT TNI ke-81 di TMP Trikora Merauke

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Kapolri Suyudi, Ubah Stigma Polri No Viral No Justice 

Berita Terbaru