POLISI NEWS | LEBAK, Beberapa wali murid kelas empat Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Mekar Rahayu mengeluhkan belum pernah menerima bantuan PIP. Jangan uang, buku tabungan pun tidak pernah diberikan ke siswa/i, Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak- Banten (15/01/2025).
Kini terungkap sudah selama ini diduga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan buku tabungan siswa SDN 1 Mekar rahayu diduga selama ini telah digelapkan oleh oknum guru.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dari salah satu wali murid inisial RA, saat dikonfirmasi mengatakan,
” Iya pak anak saya selama sekolah di SDN 1 Mekar rahayu tidak pernah diberikan buku tabungan dan uang bantuannya pun saya hanya menerima Rp. 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) sebanyak satu kali saja, ”ungkapnya.
“¹Akan tetapi saya tetap merasa penasaran, saya pun mencoba meminta bantuan kepada saudara saya untuk minta tolong cek bantuan anak saya di aplikasi Si pintar, setelah di cek muncul ternyata anak saya mendapatkan bantuan PIP sebanyak tiga (3) kali, akan tetapi saya hanya merasa mendapatkan bantuan sebanyak satu (1) kali saja,” ucapnya
Saya merasa kaget kok bisa sih pihak sekolah tega banget bantuan PIP diduga tidak disalurkan kepada siswa. Kini sudah jelas sekali bisa saja bukan anak saya saja yang mengalami kasus hal yang sama seperti ini. Dan seharusnya jika ada buku tabungannya mungkin bisa saja di sekolah SMPN mendapatkan bantuan lagi, kata RA.
Harapan saya kepada pihak sekolah SDN 1 Mekar rahayu, kembalikan hak anak-anak kami berikut buku tabungannya,” harap RA wali murid.
Sementara Kepala Sekolah dan Operator sekolah SDN 1 Mekar rahayu bungkam seperti tidak mau memberikan keterangan kepada awak.
Perbuatan menggelapkan dana PIP dapat diancam dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bila terbukti bersalah juga dapat diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.
Apabila Kepsek Sekola Sekolah Dasar Negri (SDN) 1 Mekar rahayu terbukti bersalah maka taruhan kehilangan jabatan dan akan dipenjarakan.”
Jurnalis | M. Juhri






























