POLISI NEWS | KAB. MAJALENGKA. Toko kelontong atau agen sembako milik H. Amsor (62) yang berada di Blok Kamis Desa Lojikobong Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Diduga izin usaha perdagangannya (IUP) telah habis masa berlakunya,menurut informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan media ini.
Dari sejumlah narasumber menyebutkan jika IUP dan NPWP serta persyaratan perizinannya lain telah habis masa berlakunya dari tahun 2014 lalu.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini tentunya menjadi bahan pergunjingan masyarakat setempat.
Menurut sumber menyebutkan,jika H.Amsor selaku pemilik agen sembako sengaja menghindar dari kewajibannya yakni untuk membayar pajak.
“Padahal usaha pak H.Amsor itu terbilang besar,dia adalah agen sembako.Tapi dia tak mau bayar pajak,buktinya IUP-nya saja tidak perpanjang,”Ketus salah satu warga Lojikobong yang namanya minta tidak disebutkan ini.
Sementara itu, H. Amsor pemilik toko kelontongan dan agen sembako saat ditemui ditoko miliknya,Senin (29/4/2024).
Mengakui jika IUP-nya sudah habis masa berlakunya.Namun H.Amsor tidak mau menyebutkan sejak tahun berapa IUP-nya tersebut telah habis masa berlakunya.
“Saya lupa habis IUP-nya itu tahun berapa,tapi saya akui jika memang izin IUP-nya belum saya perpanjang.Tapi saya akan segera mengurus perpanjangannya,”Tutur pria 62 tahun ini.
Jurnalis | Tim Polisi News















