POLISI NEWS | SORONG. Pj. Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, S.H. MPA. Dalam hal ini diwakili oleh Ruddy R. Lakku, S.Pi., MM., selaku Plh. SEKDA Kota Sorong, melaksanakan Pertemuan Antara Pemerintah Kota Sorong Dan Keluarga Alm. La Ode Unga Terkait Tanah Eks. Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sorong. (6/3/2024).
Pertemuan ini guna merumuskan keputusan akhir dari Tanah yang ditempati oleh Keluarga La Ode Unga.
Sesuai dengan Data dan Sertifikat yang ada, Tanah tersebut adalah milik Pemerintah/Negara, sehingga sudah seharusnya dikembalikan lagi kepada Pemerintah/Negara.
“Kami meminta maaf kepada Keluarga Alm. La Ode Unga, karena Tanah itu harus dikembalikan Kepada Pemerintah, karena dalam waktu dekat akan ada pemeriksaan KPK sehingga Tanah tersebut harus dipergunakan untuk kepentingan Pemerintah/Negara, dan nantinya Tanah tersebut akan digunakan untuk Pembangunan Perkantoran Pemerintah,” Kata Plh. SEKDA Kota Sorong.
Pemerintah tentunya akan memberikan waktu kepada Kelurga La Ode Unga untuk mengosongkan Tanah tersebut, sebelum adanya Pemeriksaan dan Pembangunan.
Jurnalis | Agung





























