POLISI NEWS | LANGKAT. Diduga kangkangi peraturan ASN ,HB selaku oknum Kepala Sekolah SMP Negeri di Stabat Kabupaten Langkat yang juga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di SMP Negeri Hinai Kabupaten Langkat, Terancam dipecat.Rabu (6/3/2024) pukul 08.30 Wib
Menurut Ketua LSM Reaksi Ramli kepada wartawan (5/3/2024) siang di Stabat menjelaskan
“Kami saat ini sedang menyoroti pasilitas hidup mewah dua orang wanita yang diduga merupakan selir oknum kepala sekolah berinisial HB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari informasi yang dirangkum dari sumber yang tak ingin identitas dirinya disebutkan mengatakan jika HB yang telah diberi kepercayaan oleh Kadis P&P Langkat menjabat sebagai kepala sekolah sejak tahun 2010 silam.
Diketahui saat ini telah memiliki tiga orang istri, satu orang istri yang dinikahi secara hukum perkawinan berinisial SM yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri di Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat,
Dan dua orang di nikahi secara hukum syar’i atau disebut dengan kata Selir, dua orang Selir tersebut berinisial, ND tinggal di Desa Paluh Manan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang,
Nah.. HB saat ini membangunkannya rumah ruko 4 pintu di Desa Kota Datar Dusun V Kecamatan Hamparan Perak.
Dan yang berinisial YY juga merupakan selir HB yang tinggal di Desa Telaga VII Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang ,YY di bangunkan Usaha Cafe yang bernama Cafe Yeyen beralamat di Desa Telaga VII Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang. ” lanjutnya.
Ramly juga mengatakan, “Guna memfasilitasi hidup mewah dua orang selir tersebut kami menduga oknum kasek berinisial HB ini telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPNegeri Stabat dan SMP Negeri Hinai,
Hal tersebut dikarenakan berdasarkan hasil investigasi team kami saat ini sarana prasarana sekolah tersebut tempat HB bertugas kondisinya sangat memperihatinkan tidak layak dipergunakan dan juga tidak ada kegiatan ekstra kulikuler yang di biayai dari Dana BOS.
Maka Reaksi Sumut akan melaporkan perbuatan indikasi korupsi pengunaan Dana BOS di dua sekolah negeri tersebut ke Kejaksaan Tinggi Medan serta melaporkan perbuatannya beristri lebih dari satu sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Bupati Langkat dan juga ke Inspektorat Langkat.” cetusnya.
Hal senada disampaikan Julkhari selaku Ketua DPP LSM LP-TIPIKOR Sumut kepada wartawan (5/3/2024). Menurutnya, dalam peraturan yang ada, aturan yang melarang PNS berpoligami diam-diam Terdapat sanksi bagi PNS yang berpoligami tanpa izin.
Baik dari istrinya maupun pejabat berwenang, atau yang tidak melapor pada atasannya. Tidak main-main, sanksi yang akan dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat yang salah satunya berupa pemecatan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 yang berbunyi, “PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 Ayat 1, Ayat 2, Pasal 3 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya perceraian.
Dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ ketiga/ keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS saat ini,
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS yang disebutkan dalam pasal tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Meski demikian, sanksi hukuman bagi PNS yang melanggar aturan juga masih tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin.
Sanksi bagi PNS yang berpoligami diam-diam atau tanpa izin tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Terpisah dikediaman Kepala Dusun V Desa Kota Datar Kecamatan Amparan Perak saat ditemui awak wartawan (5/3/2024) , kepada wartawan menjelaskan, “Bahwa bangunan rumah toko tersebut merupakan milik HB yang di bangun nya, dan kami mengetahui bahwa HB memiliki dua orang istri siri yang tinggal di daerah sini dan sepengetahuan kami istrinya tersebut bernama inisial YY dan ND. Sedangkan HB selalu terlihat di cafe Yeyen, “ucapnya.
Sementara itu, HB saat ditemui wartawan di Kantor nya SMP Negeri Stabat pada hari Senin (4/3/2024) sekitar Puku.09.00 WIB salah seorang petugas mengajukan HB belum masuk,” Bapak belum masuk bang,”jelasnya.
Hal yang sama juga terjadi pada SM istri pertama HB yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN di Kecamatan Tanjung Pura saat hendak ditemui wartawan di sekolahnya guna mengkonfirmasi perihal perkawinan siri suaminya HB pada hari Senin (4/3) berkisar Pukul 13.00 WIB seorang petugas pada sekolah tersebut mengatakan jika kepala sekolah sedang berada di luar.
Jurnalis | Tim Polisi News















