POLISI NEWS | SORONG. Bertempat di Gedung Ikawangi Distrik Mayamuk Musrenbang Otsus Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus rencana dan anggaran program dan anggaran (RAP) Kabupaten Sorong 2025. Mayamuk, 27/02/2024.
Pj Bupati sorong Cliff A Japsenang S.Sos., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan Musrenbang merupakan amanat UU NO 25. Tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. UU NO. 17 Tahun 2023 tentang perbendaharaan Negara dan UU NO. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017 Tentang tata perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.
Memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku pembangunan, melalui suatu forum yang disebut sebagai musyawarah perencanaan pembangunan daerah (RKPD) Kabupaten sorong tahun 2024 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, pemerintah daerah perlu menyelenggarakan musrenbang, yang bertujuan untuk mendapatkan keselarasan, masukan dari semua pelaku pembangunan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilanjutkan, melalui tahapan Musrenbang RKPD tingkat distrik, dengan forum OPD dan seterusnya musrenbang RKPD tingkat kabupaten yang di rencanakan pada bulan maret, musrenbang RKPD tingkat Provinsi pada bulan april, dan seterusnya musrenbangnas. Musrenbangnas distrik merupakan forum musyarawah untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang integrasikan dengan prioritas pembangunan nasional, daerah kabupaten/kota di wilayah distrik, Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di distrik dikoordinasikan oleh Baperlitbang dan dilaksanakan oleh kepala distrik, Tujuan penyelenggaran musrenbang RKPD Kabupaten/Kota tingkat distrik untuk;
Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah distrik yang bersangkutan.
Membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah distrik yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.
Menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah distrik berdasarkan tugas dan fungsi SKPD kabupaten/kota.
Diharapakan penyelenggaraan pembangunan pada tahun 2025 akan lebih terarah, terukur dan akuntabel serta menjawab isu-isu yang strategis serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan masyarakat kabupaten sorong secara tepat untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, dan komunikasi dalam proses penyusunan RKPD tahun 2024.
Jurnalis | Agung RPP, SE. CHt















