POLISI NEWS | LEBAK. Pihak Kepolisian Lebak segera Tindak Penambang emas ilegal yang bandel. Berdasarkan hasil Liputan wartawan yang himpun narasumber MS warga Citorek, Desa Citorak Sabrang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten. Jumat. (26/01/2024).
Dikatakan MS yang merupakan warga Citorek, terkait longsor yang saat ini terjadi di sepajang jalan Raya Cipanas menuju warung Banten, dampak dari oknum para penambang emas di wlayah blok Cimari dan blok cirotan, yang merupakan wilayah Taman Nasional (TN) Gunung Halimun Salak 3.
Rupanya yang masih bandel melakukan aktifitas H JN warga Citorek, (B.IM) selaku warga Ciparay Desa Citorek Kidul, dan H SB adalah bos besar yang melakukan aktifitas tambang emas di blok Cirotan. “Walau pun sudah di larang keras dan dilakukan operasi penertiban oleh pihak APH dan Pihak TN agar tidak melakukan aktifitas penambangan di wilayah kawasan TN, namun itu semua di hirau kan saja oleh ke tiga oknum tersebut, “ujarnya.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tempat terpisah DS selaku Sekjen Ormas Jawara Banten bersatu (JBB) DPC Cibeber mengatakan, “Kami berharap kepada pihak aparat penegak hukum Polres Lebak, Polda Banten. Segera tidak tegas oknum dan para penambang. Secara obyektif dan profesional, siapa pun dia jangan pandang bulu. Kami berharap dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 milyar,” tegasnya.
Lebih lanjut awak media masih berupaya untuk meminta keterangan detailnya kepada oknum H.JN, B IM, dan H SB. yang merupakan bos penambang dan pemilik pengolahan bahan baku emas yang tidak mengantongi ijin.
Jurnalis Dani saeputra















