POLISI NEWS| LEBAK. Dugaan kasus penggelapan KIP program Indonesia pintar SDN II Tanjung Wangi bakal dilaporkan ke Tipidkor Polda Banten pasalnya bantuan untuk siswa tidak disalurkan tapi disunat oleh oknum sekolah SDN II Tanjung Wangi.
Ditempat terpisah pihak lembaga juga sudah berbicang bincang dengan pihak Kepsek SDN II Tanjung Wangi menurut Kepsek yang baru menjabat dirinya hanya dapat getah dari kepala sekolah yang dulu. “Katanya, jadi saya pun sudah diberitahu bahwa ada masalah seperti ini, namun jawabannya silahkan urus saya hanya mendoakan, “kata kepala sekolah lama kepada saya.
“Saya bingung siapa lagi yang bertanggung jawab dihadapan hukum jika sudah terjadi seperti ini sedangkan jelas hak murid banyak yang tidak disalurkan oleh pihak sekolah. Sedangkan buku tabungan dan ATM semuanya dikolektif oleh pihak sekolah SDN II Tanjung Wangi, “ungkap kepala sekolah yang baru saja menjabat.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara korban UD siap melaporkan SDN II Tanjung Wangi, karena sudah bertahun tahun menggelapkan dana KIP program Indonesia pintar milik anaknya dan selaku wali murid tidak pernah dikasih tahu oleh pihak sekolah bahwa anak kami dapat PIP.
Ternyata setelah dicek beberapa kali namun tidak diberitahu oleh oknum sekolah.
Komite sekolah SDN II Tanjung Wangi sempat mengancam kepada wali murid yang sudah mengadukan keluhannya pada media dengan bahasa yang kurang, “Siapa pun yang sudah melaporkan soal sekolah SDN II Tanjung Wangi maka kami dipenjara kalian pun harus di penjara, “ungakapnya.
Menurut para korban ini sangat tidak nyaman didengar oleh telinga. Padahal secara aturan kami selaku korban berhak mau melaporkan kemana pun kapan pun kesiapapun karena ini sudah patut di laporkan hak anak kami di gelapkan dengan waktu yang begitu lama .
Kemudian setelah ramai di pemberitaan media online baru pihak terkait atau oknum sekolah pada nangis nangis mengaku bersalah sambil mengembalikan buku tabungan dan kartu ATM menurut saya ini sudah tidak bisa dimaafkan begitu saja karena ini sudah jelas melakukan tindak pidana korupsi dan pungli dan harus bertanggung jawab dihadapan Hukum tegasnya inisial (UD) hari Senin (13 11 2023 )
Jurnalis | Dani Saeputra









