POLISI NEWS | SERANG. Kritikan atas kinerja Pj. Gubernur Banten kembali disampaikan oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 4 September.
Aliansi Gerakan 4 September, tergabung dari DPW Solmet Provinsi Banten, PKC PMII, Patriot Pejuang Bangsa dan LSM Banten Barometer dan juga didukung
unsur masyarakat kembali turun ke jalan menyuarakan tuntutan mereka.
Aksi Aliansi Gerakan 4 September dilakukan di depan komplek pemerintahan, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin, (04/09/2023).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut menuntut perbaikan terhadap kinerja Pemerintah Provinsi Banten yang mereka sebut Tritura Banten dan 1 Resolusi.
Rilis yang diterima Polisi News.com pada Senin, (04/09/23).
Hentikan Walpam Kejati Banten yang diduga menjadi kedok Benteng KKN oleh Dinas-Dinas. Usut tuntas berbagai persoalan hukum dugaan Tipikor atas laporan masyarakat di Kejati Banten yang hingga kini masih belum tuntas.
Pj Gubernur Banten untuk segera melakukan reformasi birokrasi terhadap ASN di Banten dan batalkan produk Etalase berbagai program Pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan dan sarat kepentingan.
Resolusi ini bila tuntutan kami tidak diindahkan, maka PJ. Gubernur Banten dan Kajati Banten untuk segera mengundurkan diri dari tanah jawara.
Menurut kami, berdasarkan proses waktu berjalan, pada proses Walpam Kejati Banten dengan koordinasi di bidang Asisten Intelijen, ini merupakan sandaran
adanya dugaan back-up terhadap beberapa dinas di Pemprov Banten yang sudah membangun koordinasi.
Dengan pernyataan-pernyataan bahwa proses program pembangunan di Dinas tersebut sudah menjadi bagian dari Walpam, dan terkesan dinas menjadi sesuatu kekuatan yang tidak bisa dikritisi dan dimintai informasi oleh pihak manapun termasuk para aktivis atau masyarakat yang ingin mengetahui tentang proses pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana APBD yang notabe adalah
uang rakyat.
Berbagai surat laporan yang masuk ke wilayah Asintel Kejati Banten, pada umumnya dijawab singkat dengan surat balasan yang menyatakan, bahwa kegiatan tersebut tidak ditemukan kerugian negara berdasarkan laporan dari Inspektorat Banten yang merupakan APIP, tanpa pelapor dimintai keterangan terlebih dahulu.
Masukan atas proses penunjukan Etalase pada kegiatan Breakwater Cikeusik Pandeglang tahun 2023 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dengan nilai pagu Rp.16 M, berdasarkan bukti dokumen yang kami punya dan sudah kami layangkan ke berbagai institusi terkait termasuk ke Pj Gubernur Banten dan Kejati Banten, kami menganggap seperti Anjing menggonggong kafilah berlalu. Padahal menurut informasi bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari Walpam Kejati Banten.
Transparansi dan keterbukaan terlihat begitu mahal dan mewahnya dan hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu. Demikian juga yang terjadi pada Etalase di Dinas lainnya, yang konon katanya juga Walpam oleh Kejati Banten. Aturan-aturan terlihat seenaknya diterobos bahkan ditabrak, karena menganggap bahwa Dinas adalah objek dan Walpam adalah wasit yang bisa menentukan siapa yang layak jadi pemenang.
Kilas balik, bagaimana proses hukum yang kini kini menggantung di Kejati Banten, yaitu pada kasus genset dan kasus masker di Dinkes Banten, pada Kasus Genset pengguna Anggaran dijadikan tersangka lalu menjadi terdakwa hingga diputus menjadi terpidana dengan mengabaikan rekomendasi putusan pengadilan terhadap PPK, PPTK dan Koordinator tim survey yang harus ikut mempertanggungjawabkan namun lolos dari jeratan hukum namun bertolak belakang dengan kasus.
Masker, yang menjebloskan PPK menjadi tersangka, lalu terdakwa dan divonis menjadi terpidana, bahkan salah seorang staff pun yang hanya membuat salinan dokumen ikut dijebloskan, namun pengguna anggaran adalah Kepala Dinas hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum.
Permainan hukum seperti teaterikal hukum, bagaimana mungkin seorang pengguna anggaran bisa meloloskan anggaran yang menjadi bukti hukum adanya kasus Tipikor, tapi yang bersangkutan bisa luput dari proses tersebut. Tanpa yang bersangkutan membubuhkan tandatangan untuk tidak terjadinya pembayaran, maka Proses hukum Tipikor atas kasus masker tidak akan terjadi.
Jurnalis | Dani Saeputra















