POLISI NEWS | LEBK. Dalam rangka memaksimalkan pembangunan sarana-prasarana Desa dari Dana Desa, Pemdes Kujangsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Banten, laksanakan Musyawarah Desa Serah Terima (MDST pembangunan Reguler di Desa Kujangsari.
MDST dilaksanakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) yang sudah selesai di sertifikasi oleh tim dari Kecamatan Pendamping dan Desa. Selasa, (1 Agustus 2023)
Turut hadir dalam MDST tersebut Tim Pembina Kecamatan, Babinsa, Kades, Prades, BPD, PDTI, Pendamping Desa, PLD, TPK, dan tokoh masyarakat dilingkungan lokasi pembangunan.
ADVERTISEMENT
. SCROLL TO RESUME CONTENT
Kades Kujangsari Sudarwan dalam sambutannya mengatakan, hari ini adalah tahapan ahir kegiatan pembangunan, kegiatan reguler dan ketapang, yang sudah di sertifikasi kegiatan reguler. Dari total 6 kegiatan dari 11 titik segmen pembangunan fisik reguler sudah selesai dan di sertifikasi. Kades kujangsari menghimbau agar masyarakat harus saling menjaga dan merawat bangunan fisik tersebut, serta mendukung pembangunan berkelanjutan agar desa Kujangsari lebih berkembang dan maju.
Tim Pembina Kecamatan mewakili Camat, Yeli Sita selaku Kasi ekbang Kecamatan Cibeber mengatakan “Alhamdulillah Desa Kujangsari telah membangun infrastruktur sebanyak 6 kegiatan dari 11 titik segmen fisik pembangunan dari anggaran DD tahap 1 Reguler, yang bisa kita serah terimakan pada hari ini adalah hanya 6 kegiatan dari 11 titik segmen fisik Sapras. Itu bersumber dari dana murni atau reguler yang sisanya itu dari ketapang, alhamdulilah selesai. Keterlambatan sisa pembangunan ini bukan semata-mata kesalahan Desa atau Kecamatan tapi karena regulasinya yang lambat,”terangnya.
“Alhamdulillah di sini sudah dilaksanakan tahapan-tahapan yang kita tempuh dan pada hari ini kita lakukan MDST fisik yang sudah 100% dilaksanakan,”ungkapnya.
“Kenapa tidak langsung serta merta menyerahkan, tujuannya adalah kita ingin mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan juga ingin menyelesaikan titik yang sudah selesai, ada aturan bahwa di mana fisik bisa diserah terimakan itu syaratnya, pertama sudah mencapai 100% pembangunannya, di dalam aturan untuk pembangunan fisik ini ada tiga tahap untuk merealisasikannya pertama adalah tahap 40% kemudian 40% tahap kedua dan tahap ketiga adalah 20% di mana tahap ketiga ini salah satu syaratnya bisa diusulkan pencairan rekomendasi ke Kecamatan salah satu syaratnya adalah 100% kegiatan fisik.”ucap Yeli.
Lanjut Yeli menyampaikan, “Jangan berpikir bahwa yang 20% itu adalah keuntungan Desa saya harap HOK sudah dibayar semua. Semoga pembanguan yang sudah di selesaikan agar dirawat dan di pelihara dengan baik”pungkasnya.
Ditempat yang sama Asep Saepudin PD Kecamatan Cibeber menyampaikan, saya hanya ingin menambahkan terkait peran serta masyarakat yang mana masyarakat harus bisa merawat dan menjaga bangunan yang sudah dibangun.
Regulasi: Pebub 21 tahun 2022, terkait juknis pembangunan fisik. Prioritas Penggunaan Dana Desa di atur oleh Permen Desa no.8 tahun 2022, serta UU Desa No. 6 tahun 2014: Kewenangan DD penggunaannya kewenangan Kebijakan kepala Desa.
Lanjut Asep menyampaikan Hasil Sertifikasi, “Alhamdulillah dari hasil sertifikasi yang dilakukan pihak kecamatan dan tim pendamping kegiatan fisik di Desa Kujangsari cukup bagus dan volume semua lebih, pembanguan yang sudah di laksanakan Desa oleh TPK diantaranya, kali Cirahong yaitu Bronjong Segmen dasar sungai, drainase, TPT segmen 1,TPT segmen 3, TPT segmen 4. Sarana-Prasarana fisik Desa pagar BRC TPU, TPT segmen 1, TPT segmen 2, TPT segmen 3) yang sudah dilaksanakan yaitu di Kp. Tenjolaut RT. 005/006. TPT lapangan sepak bola Kp. Cisitu RT. 001/001. TPT Jalan Depan kantor Desa Kujangsari. Ketapang pembukaan Jalan Usaha Tani Kp. Tenjolaut.
Sementara, Babinsa Desa Kujangsari, Tedy menyampaikan dalam sambutannya menghimbau agar masyarakat jaga kondusivitas.
Selanjutnya Tim TPK Reguler, Supriyanto menyampaikan kegiatan fisik dan di serah-terimakan sarana-prasana ke kasi ekbang Desa Kujangsari yaitu Beronjong Segmen dasar Sungai.
Jurnalis | Dani Saeputra















