POLISI NEWS | KAB. BANDUNG. Satpas satuan (penyelanggara administrasi sim) Polresta bandung Baru-baru ini, 11/6/2023 selalu dipadati masyarakat untuk membuat SIM baik membuat baru atau perpanjangan.
Di loket yang sudah disediakan dalam registrasi online dan difalble, Satpas Polresta Bandung menerima entry data, warga masyarakat baik perpanjangan, ganti, hilang, atau SIM rusak, juga untuk penurunan, atau naik golongan.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo melalui Kasubinit Ipda Suarji, SH dan Bripka Riko Ginanjar sebagai Kapogja SIM. Melakukan pelayanan dengan prima dan penuh kesabaran dalam mengayomi Masyarakat.
Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih meningkat kesadaran masyarakat untuk mewajib kan membuat dan mempunyai SIM untuk dan wajib dan meiliki surat izin mengemudi.
Disampaikan oleh Ipda Suarji SH untuk anak muda yang sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) apabila mempunyai kendaraan bermotor, maka diwajibkan untuk memiliki Surat Iijin Mengemudi (SIM) dari usia menginjak remaja mulai usia 17 tahun SIM C. dan sudah diharuskan dan diwajibkan apabila sudah mempunyai kendaraan.
Hal senada diungkapkan oleh Bripda Riko Ginanjar, “Kami memberikan arahan kepada para remaja agar para pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi aturan sebagai kelengkapan pengendara, “ungkapnya di Lokasi Satpas polresta Bandung.
“Setidaknya, dengan diberlakukan kembali tilang manual ini masyarakat akan harus lebih paham dan taat peraturan, dalam berlalulintas agar mengurangi serta menekan angka kecelakaan di Kabupaten Bandung, “pungkasnya.
Jurnalis | Dededy | Deden. S




















