Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Menangkap Pemuda Membawa Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLISI NEWS | MUBA. Penangkapan seorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah melintas di jalan Tanjung agung selatan kecamatan lais membawa narkoba. Rabu (7/6/2023).

Tidak perlu waktu lama Unit Reskrim Polsek Lais dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto. SH langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penghadangan di jalan desa Tanjung Agung Selatan.

Alhasil benar ditemukan sepeda motor Honda Vario warna merah melintas, yang dikemudikan seseorang paruh baya yang kemudian diketahui bernama Suharto (56) warga Talang Jaya Indah kecamatan Betung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukanlah disaku celana sebelah kiri depan, 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dibungkus lagi dengan menggunakan tisu dililit dengan lakban warna hitam, ketika ditimbang berat 3,88 gram.

Kapolres Muba AKBP. Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Lais Akp. Hendra Sutisna SH ketika dikonfirmasi hari Kamis (8/6/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Setelah menerima informasi dari masyarakat adanya orang yang membawa narkoba, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Aipda Aan Febriyanto untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Alhamdulillah setelah dilakukan penghadangan terhadap target ternyata benar ada membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu, “ujarnya.

Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut, karena secara tidak langsung telah berperan serta membantu melakukan pencegahan terhadap maraknya peredaran narkoba, yang juga secara tidak langsung menyelamatkan sekian orang dari penyalahgunaan narkoba.

Kami berharap ini terus dilakukan, karena dengan adanya sinergitas antara masyarakat dan polri berkaitan pemberantasan narkoba, Insya Allah wilayah kita bisa bersih dari narkoba.

Untuk penangan lebih lanjut kasus tindak pidana narkoba ini kami limpahkan ke Satres Narkoba polres Muba, dan pasal yang diterapkan untuk ialah pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena Menjual, mengedarkan , memiliki dan menguasai narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 maksimal Rp. 10.000.000.000,00. Tutup Hendra

Baca Juga:  Personil Polres Jeneponto Laksanakan Ujian Beladiri Untuk Syarat Ujian Kenaikan Pangkat

Jurnalis | Tim Polisi News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Bukan Penilangan, Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan untuk Pengendara Tertib Lalu Lintas
Sidak Tambang Galian C Tak Berizin, Polres Bantaeng Temukan Dua Lokasi Masih Beroperasi
Krisis Air Bersih di Bonto Lebang, Polres Bantaeng dan PDAM Turun Tangan Pasok Bantuan
Antisipasi Demo Mahasiswa di Tiga Titik, Polres Jeneponto Siagakan 190 Personel
Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolres Langkat: Ini Bukan Sekadar Seremoni
HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile
Polres Bulukumba Kawal Dua Aksi Unjuk Rasa dalam Sehari, Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 17:35 WIB

Bukan Penilangan, Kapolres Langkat Bagikan Bingkisan untuk Pengendara Tertib Lalu Lintas

Selasa, 22 September 2026 - 17:30 WIB

Sidak Tambang Galian C Tak Berizin, Polres Bantaeng Temukan Dua Lokasi Masih Beroperasi

Selasa, 22 September 2026 - 17:19 WIB

Antisipasi Demo Mahasiswa di Tiga Titik, Polres Jeneponto Siagakan 190 Personel

Selasa, 22 September 2026 - 17:05 WIB

Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolres Langkat: Ini Bukan Sekadar Seremoni

Selasa, 22 September 2026 - 11:55 WIB

HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Kuningan Bahas Polantas Presisi hingga ETLE Mobile

Berita Terbaru